| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Pailit yaitu : Dewi Handayani Lokanata yang beralamat di Samara Village, Samara 16 No. 26, Medang, Pagenangan, Tangerang, Banten berada dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan dari Termohon Pailit dalam Perkara a quo;
- Menunjuk dan Mengangkat sebagai Kurator dan/atau yang mengurus dan membereskan harta pailit dalam Perkara a quo, yaitu:
Balai Harta Peninggalan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi DK Jakarta, yang beralamat di Jl. Letjen M.T. Haryono No. 24, RT.4/RW.1 Cawang, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta, 13639, Indonesia untuk bertindak selaku Kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit Termohon Pailit dalam Perkara a quo.
- Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan Biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah proses Kepailitan berakhir;
- Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara a quo.
ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |