Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Konilah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Konilah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-15122020-0037, yang semula tertulis tahun kelahiran 2018 diperbaiki menjadi 2019;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan perbaikan tahun kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak