Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.Bayu Wahyu Dumadi
2.Ayudhanti Fajrin Wildany
3.Ajeng Nurhajizah
4.Radifan Bayu Putra
PT. Kurnia Parahyangan Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 178/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bayu Wahyu Dumadi
2Ayudhanti Fajrin Wildany
3Ajeng Nurhajizah
4Radifan Bayu Putra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AKRAM NELDIRIANSYAHBayu Wahyu Dumadi
2AKRAM NELDIRIANSYAHAyudhanti Fajrin Wildany
3AKRAM NELDIRIANSYAHAjeng Nurhajizah
4AKRAM NELDIRIANSYAHRadifan Bayu Putra
Termohon
NoNama
1PT. Kurnia Parahyangan Sejahtera
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT KURNIA PARAHYANGAN SEJAHTERA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat dan berkedudukan di Jl. Otista Raya No. 82, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat Sdr. Handika Febrian, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat di Jl. Balimatraman RT 006 RW 006 No.18 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, 12860. terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti         Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-240.AH.04.05-2024 tertanggal 28 Oktober 2024 selaku Pengurus dalam proses PKPU TERMOHON PKPU;
  5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
  6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak