Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst JINAN MEIDE CASTING CO., LTD. PT. Mentari Suplindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JINAN MEIDE CASTING CO., LTD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tania Lovita, SHJINAN MEIDE CASTING CO., LTD.
Tergugat
NoNama
1PT. Mentari Suplindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak atas Merek MECH + Logo dan variannya di Indonesia;
  3. Menyatakan bahwa Merek MECH + Logo dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal;
  4. Menyatakan bahwa Merek MECH + LUKISAN dengan Daftar No. IDM000857674 di kelas 11 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek terkenal MECH + Logo dan variannya milik Penggugat untuk jenis barang sejenis;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat adalah pemohon yang beriktikad tidak baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran Merek MECH + LUKISAN dengan Daftar No. IDM000857674 di kelas 11;
  6. Menyatakan bahwa Merek MECH + LUKISAN dengan Daftar No. IDM000857674 di kelas 11 atas nama Tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
  7. Membatalkan Merek MECH + LUKISAN dengan Daftar No. IDM000857674 di kelas 11 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek MECH + LUKISAN dengan Daftar No. IDM000857674 di kelas 11 atas nama Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam gugatan ini;

ATAU

Jika Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang akan mengadili Gugatan a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak