Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst PT Bank Oke Indonesia Tbk Wahyu Romadhon Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Oke Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyu Romadhon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.651.474,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi kepada adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 216.651.473,86 (Dua Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga koma Delapan Puluh Enam Rupiah) Rp. 216.814.501,64 (Dua Ratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Satu koma Enam Puluh Empat Rupiah)  secara sekaligus tunai terhitung sejak adanya putusan hukum atas perkara ini;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas  harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak yang dimohonkan untuk dilakukannya sita jaminan (Conservatoir Beslag) harta benda bergerak dan tidak bergerak yang belum diketahui dan/atau yang akan ada di kemudian hari;.

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak