Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH ASEP MULYANA, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 269/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-183 /M.1.10/ Eoh.2/04 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP MULYANA, ST[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-   67 /M.1.10/04/2026

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

     

      Nama Lengkap              :     ASEP MULYANA, ST

      Nomor Identitas              :     3278031701770005

      Tempat Lahir                  :     Cirebon

      Umur/Tgl. Lahir              :     49 tahun / 17 Januari 1977

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Kp. Haurwangi Rt. 002/004 Kel. Haurwangi Kec. Haurwangi Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Wiraswasta

      Pendidikan                     :     SLTA

 

 

 

2.   PENAHANAN :

 

  1. Oleh Penyidik
  • Penangkapan                                       :    02 Februari 2026 s/d 03 Februari 2026
  • Penahanan                                           :    Rutan, tanggal 03 Februari 2026 s/d 22 Februari 2026
  • Perpanjangan PU                                :    Rutan, tanggal 23 Februari 2026 s/d 03 April 2026  
  1. Oleh Penuntut Umum
  • Penahanan                                           :    Rutan tanggal 01 April  2026 s/d 20 April 2026
  • Perpanjangan PN                                :    Rutan, tanggal 21 April 2026 s/d 20 Mei 2026

 

3.   DAKWAAN :

 

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa ASEP MULYANA, ST, pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2022, bertempat di kantor PT Mahkota Elang Internusa Jl. Pangerang Jayakarta 24/60 Rt.002/Rw. Rw.06 Kel. Mangga Dua Selatan, Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :   

  • Bahwa awalnya terdakwa yang bekerja di PT. Kurnia Abadi Mulya (KAM) sebagai Direktur berniat untuk mendapatkan barangbarang berupa laptop dan printer dengan tujuan untuk dijual sendiri oleh terdakwa agar terdakwa memperoleh keuntungan yang banyak dan untuk mewujudkan niat tersebut, kemudian terdakwa menghubungi pihak saksi korban Meice dari PT. Mahkota Elang Internusa dan mengatakan seolah-olah ada proyek pengadaan laptop dan printer di sekolah-sekolah dan kelurahan yang ada di Wilayah Sukabumi Jawa Barat, supaya terdakwa bisa mendapatkan laptop dan printer dalam jumlah yang cukup banyak, selanjutnya untuk mewujudkan niat tersebut, terdakwa sebagai Direktur PT. Kurnia Abadi Mulya (KAM) pada tanggal 30 Agustus 2022 terdakwa melakukan pemesanan barang kepada PT. Mahkota Elang Internusa yang beralamat di Linterteves Trade Center lantai 2 Blok 23 No. 6-7 Jl. Hayam Wuruk No.127 Jakarta Pusat dengan P.O Nomer 001/IX/2022 Tanggal 03 September 2022 permintaan barang dengan mengatakan kepada saksi MEICE dari pihak PT. Mahkota Elang Internusa seolah-olah “bahwa barang-barang tersebut akan diperuntukkan untuk proyek pengadaan laptop dan printer disekolah-sekolah di Wilayah Sukabumi Jawa Barat” padahal terdakwa tidak memiliki kontrak pengadaan laptop dengan sekolah di Sukabumi Jawa Barat, adapun jenis barang-barang tersebut berupa :
  • Laptop Acer Aspire Ryzen 5 A515 sebanyak 5 Unit Senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
  • Laptop Asus A416JAO VIP5322 I3 1005G1 4 GB 256SSD W11+OH5 14.OFD IPS BLIT GREY sebanyak 30 Unit Senilai Rp. 201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah)
  • Printer Epson Multi L3210 sebanyak 35 Unit Senilai Rp. 98.000.000.- (sembilan puluh delapan juta rupiah)

dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 356.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta rupiah) dan terdakwa meminta barang-barang tersebut dikirim ke kantor PT. Kurnia Abadi Mulya (KAM), Jl. Griya Padaasih No. 17, Cicantayan, Cibadak Kab. Sukabumi Jawa Barat.

  • Bahwa selanjutnya saksi MEICE dari PT Mahkota Elang Internusa yang mendengar penyampaian terdakwa menjadi yakin dan tertarik untuk memenuhi permintaan terdakwa lalu pada tanggal 03 September 2022, saksi MEICE dari PT Mahkota Elang Internusa mengirimkan barang berupa Laptop sebanyak 35 unit dan Printer sebanyak 35 unit  tersebut kepada terdakwa ke kantor PT. Kurnia Abadi Mulya (KAM), Jl. Griya Padaasih No. 17, Cicantayan, Cibadak Kab. Sukabumi Jawa Barat.
  • Bahwa setelah pengiriman barang tersebut, terdakwa menyatakan kepada saksi Meice melakukan pembayaran menggunakan cek mundur yaitu 2 (dua) minggu sejak tanggal barang diterima yaitu di tanggal 03 September 2022 dengan cek Bank BNI Cek No. CQ587089 dengan nominal Rp. 359.000.000, (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah) jatuh tempo tanggal 05 Oktober 2022 yang seakan-akan cek tersebut memiliki saldo atau dana yang cukup sesuai tagihan, kemudian pada tanggal 05 Oktober 2022 PT. Mahkota Elang Internusa  melakukan pencairan cek tersebut di Bank BNI Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat namun ditolak oleh Pihak Bank BNI dikarenakan dana tidak mencukupi. Kemudian saksi Meice melakukan konfirmasi kepada terdakwa tentang cek Bank BNI Cek No. CQ587089 yang tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana, selanjutnya saksi MEICE terus mendesak menagihnya lalu pada tanggal 06 Oktober 2022 terdakwa seolaholah meminta penundaan keterlambatan pembayaran untuk penyelesaian pembayaran di tanggal 20 Oktober 2022 dan meyakinkan seolah kondisi normal terdakwa menyatakan akan memberikan finalti sebesar 2,5% atau sebesar Rp. 8.975.000,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di berikan cek Bank BNI dengan No. CQ587092.
  • Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2022 PT. Mahkota Elang Internusa kembali mencairkan cek Bank BNI Cek No. CQ587089 dan cek Bank BNI dengan No. CQ587092, namun ditolak karena Cek No CQ587089 dana tidak ada dan Cek No CQ587092 tidak dapat dicairkan dikarenakan tidak ada stempel. kemudian saksi Meice melakukan konfirmasi kepada terdakwa tentang kedua cek tersebut ditolak, selanjutnya terdakwa seolaholah akan melakukan pembayaran dengan mengganti cek sebelumnya yaitu
      • Cek BNI tanggal 03 Nopember 2022 No Cek CQ587094 sebesar Rp.359.000.000,- (Tiga ratus lima puluh Sembilan juta)
      • Cek BNI tanggal 20 Oktober 2022 No. Cek CQ587093 sebesar Rp. 8.975.000,- untuk kompensasi pinalti 2.5?ri total Invoice (tanda tangan dan stempel lengkap)
      • Cek BNI tanggal 03 Nopember 2022 No. Cek CQ587095 sebesar Rp. 14.360.000,- sebagai kompensasi nilai pinalti atas keterlambatan pembayaran yang sudah disepakati akan dibayarkan pada tanggal 03 Nopember 2022.
  • Kemudian pada tanggal 03 Nopember 2022 PT. Mahkota Elang Internusa kembali melakukan pencairan cek setelah jatuh tempo pada tanggal 03 Nopember 2022 namun ditolak dengan alasan tidak dapat dicairkan karena dana tidak ada sesuai dengan 1 (satu) lembar SKP (surat Keterangan Penolakan) dari Bank BNI  Kantor Cabang pembantu P. Jayakarta tertanggal 03 Nopember 2022 atas Cek  Nomor : CQ587094, No. Cek CQ587093 dan No. Cek CQ587095, Tanggal Penarikan : 03 Nopember 2022 dengan Nominal Rp. 359.000.000, atas nama PT. KURNIA ABADI MULYA, dengan alasan Penolakan : Saldo Rekening tidak ada di cek tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 04 Nopember 2022 pihak PT. Mahkota Elang Internusa kembali bertemu dengan terdakwa untuk membicarakan penyelesaian pembayaran agar segera dibayarkan, kemudian untuk menenangkan saksi MEICE dari pihak PT. Mahkota Elang Internusa lalu terdakwa berdalih dengan memberikan Surat Permohonan Penangguhan Pembayaran dan seolaholah sanggup membayarkan pada tanggal 09 Nopember 2022 dengan cara di transfer dan menyerahkan 3 (tiga) cek serta jaminan Sertifikat Tanah dengan No. 26/AT 200273 yang berlokasi di Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
  • Bahwa pada tanggal 09 Nopember 2022 terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga Rekening tersebut diblokir oleh Pihak Bank BNI, selanjutnya terdakwa kembali melakukan permohonanan penyelesaian pembayaran yaitu pada tanggal 15 Januari 2023 dengan nilai Invoice Rp. 359.000.000, ditambahkan dengan kompensasi pinalti sebesar Rp. 41.000.000,- dan menyerahkan Giro Bank BRI dengan No. GGP191108 tanggal 15 Januari 2023 sebesar Rp. 400.000.000,- dan pada tanggal 16 Jananuari 2023 pihak PT. Mahkota Elang Internusa mencairkan secara kliring ke Bank BCA tetapi di tolak karena dana tidak cukup.
  • Bahwa ternyata semuanya itu adalah tipu muslihat atau rangkaian katakata bohong dari terdakwa saja, karena barang-barang yang dipesan oleh terdakwa tersebut tidak diperuntukkan untuk proyek pengadaan laptop dan printer disekolah-sekolah di Wilayah Sukabumi melainkan dijual pribadi oleh terdakwa dengan cara menjual  Laptop Acer Aspire Ryzen 5 A515 sebanyak 5 Unit, Laptop Asus A416JAO VIP5322 I3 1005G1 4 GB 256SSD W11+OH5 14.OFD IPS BLIT GREY dan Printer Epson Multi L3210 milik pihak PT. Mahkota Elang Internusa kepada pihakpihak lain di Wilayah Sukabumi dan dari hasil penjualan tersebut ternyata tidak dibayarkan kepada pihak PT. Mahkota Elang Internusa melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa sendiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Mahkota Elang Internusa atau saksi Meice menderita kerugian berupa Laptop Acer Aspire Ryzen 5 A515 sebanyak 5 Unit, Laptop Asus A416JAO VIP5322 I3 1005G1 4 GB 256SSD W11+OH5 14.OFD IPS BLIT GREY dan Printer Epson Multi L3210 yang ditaksi seharga Rp. 359.000.000, (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa ASEP MULYANA, ST, pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2022, bertempat di kantor PT Mahkota Elang Internusa Jl. Pangerang Jayakarta 24/60 Rt.002/Rw. Rw.06 Kel. Mangga Dua Selatan, Kec.Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 03 September 2022 terdakwa selaku Direktur PT. Kurnia Abadi Mulya (KAM) membeli barang elektronik kepada PT Mahkota Elang Internusa dengan P.O Nomer 001/IX/2022 Tanggal 03 September 2022 permintaan barang berupa :
  • Laptop Acer Aspire Ryzen 5 A515 sebanyak 5 Unit Senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
  • Laptop Asus A416JAO VIP5322 I3 1005G1 4 GB 256SSD W11+OH5 14.OFD IPS BLIT GREY sebanyak 30 Unit Senilai Rp. 201.000.000,- (dua ratus satu juta rupiah)
  • Printer Epson Multi L3210 sebanyak 35 Unit Senilai Rp. 98.000.000.- (sembilan puluh delapan juta rupiah)

dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 356.000.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta rupiah) dan terdakwa melakukan pembayaran menggunakan cek mundur yaitu 2 (dua) minggu sejak tanggal barang diterima yaitu di tanggal 03 September 2022 dengan cek Bank BNI Cek No. CQ587089 dengan nominal Rp. 359.000.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah) jatuh tempo tanggal 05 Oktober 2022.

Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2022 pihak PT. Mahkota Elang Internusa  melakukan pencairan cek tersebut Bank BNI Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat namun ditolak oleh Pihak Bank BNI dikarenakan dana tidak mencukupi, kemudian saksi Meice melakukan konfirmasi kepada terdakwa tentang cek Bank BNI Cek No. CQ587089 yang tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana, selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 22 terdakwa meminta penundaan keterlambatan pembayaran untuk penyelesaian pembayaran di tanggal 20 Oktober 2022 dan memberikan finalti sebesar 2,5% atau sebesar Rp. 8.975.000,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di berikan cek Bank BNI dengan No. CQ587092.

  • Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2022 PT. Mahkota Elang Internusa kembali mencairkan cek Bank BNI Cek No. CQ587089 dan cek Bank BNI dengan No. CQ587092, namun ditolak karena Cek No CQ587089 dana tidak mencukupi dan Cek No CQ587092 tidak dapat dicairkan dikarenakan tidak ada stempel. kemudian saksi Meice melakukan konfirmasi kepada terdakwa tentang kedua cek tersebut ditolak, selanjutnya terdakwa seolaholah akan melakukan pembayaran dengan mengganti cek sebelumnya yaitu :
      • Cek BNI tanggal 03 Nopember 2022 No Cek CQ587094 sebesar Rp.359.000.000,- (Tiga ratus lima puluh Sembilan juta)
      • Cek BNI tanggal 20 Oktober 2022 No. Cek CQ587093 sebesar Rp. 8.975.000,- untuk kompensasi pinalti 2.5?ri total Invoice (tanda tangan dan stempel lengkap)
      • Cek BNI tanggal 03 Nopember 2022 No. Cek CQ587095 sebesar Rp. 14.360.000,- sebagai kompensasi nilai pinalti atas keterlambatan pembayaran yang sudah disepakati akan dibayarkan pada tanggal 03 Nopember 2022.
  • Kemudian pada tanggal 03 Nopember 2022 PT. Mahkota Elang Internusa kembali melakukan pencairan cek setelah jatuh tempo pada tanggal 03 Nopember 2022 namun ditolak dengan alasan tidak dapat dicairkan karena dana tidak mencukupi sesuai dengan 1 (satu) lembar SKP (surat Keterangan Penolakan) dari Bank BNI  Kantor Cabang pembantu P. Jayakarta tertanggal 03 Nopember 2022 atas Cek  Nomor : CQ587094, No. Cek CQ587093 dan No. Cek CQ587095, Tanggal Penarikan : 03 Nopember 2022 dengan Nominal Rp. 359.000.000, atas nama PT. KURNIA ABADI MULYA, dengan alasan Penolakan : Saldo Rekening tidak cukup.
  • Bahwa pada tanggal 04 Nopember 2022 pihak PT. Mahkota Elang Internusa kembali bertemu dengan terdakwa untuk membicarakan penyelesaian pembayaran agar segera dibayarkan, kemudian terdakwa memberikan Surat Permohonan Penangguhan Pembayaran dan sanggup membayarkan pada tanggal 09 Nopember 2022 dengan cara di transfer dan menyerahkan 3 (tiga) cek serta jaminan Sertifikat Tanah dengan No. 26/AT 200273 yang berlokasi di Kabupaten Cianjur Jawa Barat
  • Bahwa pada tanggal 09 Nopember 2022 terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga Rekening tersebut diblokir oleh Pihak Bank BNI, selanjutnya terdakwa kembali melakukan permohonanan penyelesaian pembayaran yaitu pada tanggal 15 Januari 2023 dengan nilai Invoice Rp. 359.000.000, ditambahkan dengan kompensasi pinalti sebesar Rp. 41.000.000,- dan menyerahkan Giro Bank BRI dengan No. GGP191108 tanggal 15 Januari 2023 sebesar Rp. 400.000.000,- dan pada tanggal 16 Jananuari 2023 pihak PT. Mahkota Elang Internusa mencairkan secara kliring ke Bank BCA tetapi di tolak karena dana tidak cukup.
  • Bahwa terdakwa telah menjual Laptop Acer Aspire Ryzen 5 A515 sebanyak 5 Unit, Laptop Asus A416JAO VIP5322 I3 1005G1 4 GB 256SSD W11+OH5 14.OFD IPS BLIT GREY dan Printer Epson Multi L3210 milik pihak PT. Mahkota Elang Internusa kepada pihakpihak lain di Wilayah Sukabumi dan dari hasil penjualan tersebut ternyata tidak dibayarkan kepada pihak PT. Mahkota Elang Internusa melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi dari terdakwa sendiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Mahkota Elang Internusa atau saksi Meice menderita kerugian berupa Laptop Acer Aspire Ryzen 5 A515 sebanyak 5 Unit, Laptop Asus A416JAO VIP5322 I3 1005G1 4 GB 256SSD W11+OH5 14.OFD IPS BLIT GREY dan Printer Epson Multi L3210 yang ditaksi seharga Rp. 359.000.000, (tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   01 April 2026

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

Pihak Dipublikasikan Ya