Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH JOHARI Bin DJOHANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-190 /M.1.10/ Enz,2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHARI Bin DJOHANDA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HIMMEL STEYEN SITINJAK, S.H., MHJOHARI Bin DJOHANDA
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA :PDM –100/M.1.10/04/2026

                                                                                                                                           

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Johari Bin Djohanda

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

41 tahun / 16 April 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kebon Kacang 48 Rt.003/08 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d tanggal 31 Desember 2025 ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 01 Januari 2026 s/d tanggal 09 Pebruari 2026 ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 11 Maret 2026 (PN I) ;
  • Diperpanjang penahanannya di Rutan, sejak tanggak 12 Maret 2026 s/d tanggal 10 April 2026 (PN II) ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 06 April 2026 s/d tanggal 25 April 2026.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

 

----------Bahwa terdakwa Johari Bin Djohanda, pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025 bertempat di kedaerah Boncos Jalan Kota Bambu Selatan 7 Palmerah Jakarta Barat atau yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira jam 19.00 wib terdakwa pergi ke daerah Boncos Jalan Kota Bambu Selatan 7 Palmerah Jakarta Barat untuk membeli narkotika dari sdr.Cak (DPO). Setelah terdakwa bertemu dengan sdr.Cak (DPO), lalu terdakwa memberikan uang pembelian sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian sdr.Cak (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu dan tidak lama kemudian sdr.Cak (DPO) datang sambil memberikan 1 (stau) bungkus plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram berikut beberapa plastik klip kosong selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Kebon Kacang 48 Rt.003/08 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat ;

 

    • Bahwa sekitar jam 19.20 wib terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket untuk dikonsumsi bersama dengan saudaranya yang bernama sdr.Ajis (DPO) dan teman terdakwanya yang bernama Topa (DPO). Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sdr.Ajis dan sdr.Topa pergi namun tidak lama kemudian terdakwa melihat saksi Yudi Supriyanto, saksi Saut Situmorang bersama team Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat naik ke lantai 3 kamar terdakwa dengan menggunakan tangga yang berada diluar rumah ;

 

    • Bahwa seetlah melihat saksi Yudi Supriyanto, saksi Saut Situmorang bersama team menuju kamar terdakwa, terdakwa yang panik segera membuang 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu didalam saluran air kamar mandi sambil terdakwa menutup pintu untuk menahan orang-orang tersebut masuk kedalam kamar terdakwa. Akan tetapi pintu yang ditahan terdakwa, berhasil didobrak dan terdakwa ditangkap, dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,42 (nol koma empat dua) gram, 0,42 (nol koma empat dua) gram, 0,40 (nol koma empat nol) gram didalam saluran air kamar mandi rumah terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut ;

 

    • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yaitu dapat mengkonsumsi secara gratis ;

 

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementrian Kesehatan dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7942/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Parasian Gultom, SIK., MSi selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6032 (nol koma enam nol tiga dua) gram diberi nomor barang bukti 8908/2025/NF, dengan kesimpulan barang bukti nomor 8908/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan sisa barang bukti dengan nomor :

    • 8908/2025/NF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5858 (nol koma lima delapan lima delapan) gram.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

Atau

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa Jojhari Bin Djohanda, pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Desember 2025 atau pada tahun 2025, bertempat Jalan Kebon Kacang 48 Rt.003/08 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira jam 19.00 wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 (satu) gram berikut beberapa plastik klip kosong dari sdr.Cak (DPO) lalu terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Kebon Kacang 48 Rt.003/08 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat ;

 

    • Bahwa sekitar jam 19.20 wib terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket untuk dikonsumsi bersama dengan saudara dan teman terdakwa yang bernama Topa. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saudaranya yang bernama Ajis (DPO) dan sdr.Topa (DPO) pergi namun tidak lama kemudian terdakwa melihat saksi Yudi Supriyanto, saksi Saut Situmorang bersama team Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat naik ke lantai 3 kamar terdakwa dengan menggunakan tangga yang berada diluar rumah ;

 

    • Bahwa setelah melihat saksi Yudi Supriyanto, saksi Saut Situmorang bersama team Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menuju kamar terdakwa, terdakwa yang panik segera membuang 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu didalam saluran air kamar mandi sambil terdakwa menutup pintu untuk menahan orang-orang tersebut masuk kedalam kamar terdakwa. Akan tetapi pintu yang ditahan terdakwa, berhasil didobrak dan terdakwa ditangkap, dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,42 (nol koma empat dua) gram, 0,42 (nol koma empat dua) gram, 0,40 (nol koma empat nol) gram didalam saluran air kamar mandi rumah terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjutmenggunakan tangga yang berada diluar rumah ;

 

    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, Kementrian Kesehatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak digunakan untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7942/NNF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Parasian Gultom, SIK., MSi selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6032 (nol koma enam nol tiga dua) gram diberi nomor barang bukti 8908/2025/NF, dengan kesimpulan barang bukti nomor 8908/2025/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan sisa barang bukti dengan nomor :

    • 8908/2025/NF, berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5858 (nol koma lima delapan lima delapan) gram

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

Jakarta, 06 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya