| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 09 April 2025;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagaimana anjuran mediator Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan berupa :
- Uang Pesangon = Rp. 13. 000.000 (tiga belas juta rupiah) x 8 = Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah)
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp13. 000.000 (tiga belas juta rupiah) x 3 = Rp. 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah)
- Uang Penggantian Hak = 126 hari x (Upah Sebulan / 20 hari kerja) = 126 x Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 81.900.000 (delapan puluh
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa :
- Uang Pengembalian Pemotongan Upah = Rp. 238.046.193 (dua ratus tiga puluh delapan juta empat puluh enam ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah)
- Uang komisi penjualan = Rp. 1.972.000.000 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) secara khusus yang diletakkan atas aset finansial/rekening bank milik Tergugat (PT. Indomed Kahanasti Indonesia), yaitu pada:
- Nama Bank : CIMB Niaga
Nomor Rekening : 800148949800
Atas Nama : PT. Indomed Kahanasti Indonesia
- Nama Bank : BCA
Nomor Rekening : 6030972757
Atas Nama : PT. Indomed Kahanasti Indonesia
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |