Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst PT. WUNA WHITE STONE 1.PT. BANK of INDIA INDONESIA, Tbk.
2.Notaris Ny. INGGRAINI YAMIN, SH
3.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 351/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WUNA WHITE STONE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hartono Tanuwidjaja, S.H., M.Si., M.H., CBL., C.Med.PT. WUNA WHITE STONE
Tergugat
NoNama
1PT. BANK of INDIA INDONESIA, Tbk.
2Notaris Ny. INGGRAINI YAMIN, SH
3OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAHARJA MUKTI
2SONIA RAMESH MUKHI
3SURAJ RAMESH MUKHI
4PT. BARAINDO ANUGERAH RESOURCES
5KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
6KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR
7KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
8KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II (Bogor Timur)
9KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukansejumlah pelanggaran terhadap Prinsip Kehati-hatian (Prudentian Principle) sesuai Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang berakibat pada terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan PENGGUGAT;

3. Menyatakan batal AKTA PENGAKUAN HUTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN No. 51.- tanggal 27 Februari 2020 dengan segala Akta turutannya, karena dibuat dan ditanda-tangani dengan melanggar Prinsip Kehati-hatian dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memperbarui Perjanjian NOVASI dengan PENGGUGAT dengan masa Resktrukturisasi selama  8 (delapan) tahun yang dapat dilaksanakan oleh PENGGUGAT.

4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk bersama-sama dengan PENGGUGAT melaksanakan penjualan asset Jaminan dalam tenggang waktu 8 (delapan) tahun tersebut di atas, untuk mengurangi kewajiban utang, sesuai dengan nilai Likuidasi Penilaian Jaminan oleh TERGUGAT I pada tahun 2020.

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak