Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst MARDIANA MARDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyuni.SHMARDIANA
Termohon
NoNama
1MARDAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk pengajuan penerbitan Akta Kematian Orang Tua (Ayah) Pemohon yang bernama “MARDAN” lahir di Makassar pada tanggal 9 Maret 1939.
  3. Memerintahkan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat, setelah menerima salinan resmi dari Penetapan ini untuk segera menerbitkan Akta Kematian Orang Tua (Ayah) Pemohon yang bernama  “MARDAN” lahir di Makassar pada tanggal 9 Maret 1939 dan meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1996.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak