Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst IIN APRIANI Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1IIN APRIANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara a quo, agar berkenan untuk memberikan putusan dalam Praperadilan ini, dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON telah melakukan penundaan proses hukum tanpa alasan yang sah
  3. terhadap penanganan perkara PEMOHON sebagaimana Laporan  Polisi  Nomor  : LP/B/3245/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tanpa alasan yang sah;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan  Gelar Perkara Khusus terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana  Laporan  Polisi  Nomor  : LP/B/3245/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat dan memutuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil Penyelidikan merupakan tindak pidana;
  5. Memerintahkan TERMOHON  menindaklanjuti peristiwa sebagaimana  Laporan  Polisi  Nomor  : LP/B/3245/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tersebut   ke tahap Penyidikan;
  6. Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara;

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya