Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst Fitri Rachmawaty PT Yang Kee Logistics Indonesia (Dalam Likuidasi) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fitri Rachmawaty
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dominicus Mahardian Yudhit Satya, S.H.Fitri Rachmawaty
Termohon
NoNama
1PT Yang Kee Logistics Indonesia (Dalam Likuidasi)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pailit/PT Yang Kee Logistics Indonesia (Dalam Likuidasi) berada dalam keadaan Pailit dengan seluruh akibat hukumnya sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Pemohon Pailit;
  4. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta dalam ruang lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Kurator selama proses Kepailitan perkara a quo;
  5. Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan setelah proses Kepailitan berakhir dan dibebankan pada harta Pailit milik Termohon Pailit.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak