Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst Lianah Bong KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Lianah Bong
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasar pada fakta-fakta beserta argumetasi hukum yang telah dikemukakan di atas, PEMOHON mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakata Pusat  yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dan menjatuhkan putusan atas perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan  permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP  berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/247/VII/Res.1.11/2025/Restro Jp tanggal 25 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan   Nomor: SP.Sidik/86/II/RES.1.11/2025/Restro JP, tanggal 05 Februari 2025 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum,  cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas diri  PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku..

Selanjutnya  PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya