Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
252/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Stephanus Harjanto T Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 252/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Joshua Michael, SHStephanus Harjanto T
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon dengan nama yang dikenal sebagai Tan Hie Beng atau Harjanto Trijono atau Stefanus Haryanto atau Stephanus Harjanto T adalah orang yang sama;
  3. Mengabulkan permohonan ganti nama Pemohon dari Harjanto Trijono menjadi Stephanus Harjanto T;
  4. Menetapkan bahwa nama resmi yang harus dicantumkan dalam setiap dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia adalah Stephanus Harjanto T;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Jakarta Pusat untuk memberikan catatan mengenai penetapan ini dalam Akte Kelahiran dan dokumen kependudukan Pemohon; dan
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak