Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH 1.LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM
2.ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-273 /M.1.10/ Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM[Penahanan]
2ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  32   /M.1.10/05/2026

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

     

I.    Nama Lengkap            :     LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM

      Nomor Identitas           :     1108052402950001

      Tempat Lahir               :     Aron Pirak (Aceh)

      Umur/Tgl. Lahir           :     31 tahun / 24 Februari 1995

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Dusun Bintara Desa Aron Pirak Kec. Matangkuli Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh atau Toko Kosmetik, Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Dagang

      Pendidikan                   :     SMA

 

II.   Nama Lengkap            :     ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR

      Nomor Identitas           :     1118042801070001

      Tempat Lahir               :     Peulakan Cibrek (Aceh)

      Umur/Tgl. Lahir           :     18 tahun / 28 Februari 2007

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Dusun Peulakan Cibrek Desa Peulakan Cibrek Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh atau Toko Kosmetik, Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru  Jakarta Pusat

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Dagang

      Pendidikan                   :     SMP

 

2.   PENAHANAN :

 

  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 19 Januari 2026 s/d 20 Januari 2026

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2026 s/d 20 Maret 2026;

 

  • Perpanjangan PN

 

Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2026 s/d 19 April 2026;

 

  • Perpanjangan PN ke-2

 

Rutan, sejak tanggal 20 April 2026 s/d 19 Mei 2026

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal 13  Mei 2026 s/d 01 Juni 2026

 

 

 

 

 

3.   DAKWAAN :

PERTAMA

PRIMAIR :

------- Bahwa mereka Terdakwa I. LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM bersama-sama dengan Terdakwa II. ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR, pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didalam Toko Kosmetik di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sejak sekitar tanggal 10 Desember 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II  bekerja sebagai karyawan toko  kosmetik milik Kemal als. Raymon (DPO) yang berada di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat dengan jam buka toko sekitar Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB dan para terdakwa sudah mengetahui toko  kosmetik milik Kemal als. Raymon (DPO) menjual obat-obat keras yang penjualannya tanpa resep dokter.

 

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 Kemal als. Raymon (DPO) menghubungi terdakwa I dan menanyakan stok obat yang habis, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 Kemal als. Raymon (DPO) mengirim Obat merk Tramadol, Obat merk Eximer, Obat merk Trihex melalui pengiriman online lalamove yang datang ke toko. Kemudian para terdakwa menggabungkan obat-obat yang dikirim oleh Kemal als. Raymon (DPO) dengan stok lama sehingga Obat merk Tramadol berjumlah 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir; obat merk Eximer berjumlah 500 (lima ratus) butir; obat merk Trihex berjumlah 89 (delapan puluh sembilan) butir.

 

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB,Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di dalam Toko Kosmetik, Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi HISAR M. T. HUTAGAOL, saksi  MOCHAMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti dari terdakwa I berupa sebuah plastik warna hitam didalamnya terdapat 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir Obat merk Tramadol; 500 (lima ratus) butir obat merk Eximer; 89 (delapan puluh sembilan) butir obat merk Trihex, 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan obat serta Uang hasil penjualan obat senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor panggil : 081313106953 milik terdakwa I yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat-obat tersebut, sedangkan dari terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor panggil : 082163450500 yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat-obat tersebut. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa para Terdakwa menjual obat-obat berbagai merk tersebut secara eceran (satuan) maupun perstrip (isi 10 butir) dengan harga sebagai berikut : 
  • Obat merk Tramadol; satuan Rp 3.000,- / per strip (isi 10 butir) Rp 25.000,-
  • Obat merk Eximer; satuan Rp 1.000,-
  • Obat merk Trihex; satuan Rp 2.000,- / per strip (isi 10 butir) Rp 15.000,-

 

 

  • Bahwa para terdakwa dalam menjual obat-obat keras tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, selain itu para terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) jika mengantarkan obat pesanan pembeli.

 

  • Bahwa para terdakwa dalam mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Mabes Polri No. Lab : 0579/ NPF/2026 Tanggal 11 Februari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2480 (satu koma dua empat delapan nol) gram, diberi nomor barang bukti 0693/2026/NF.

tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

 

2).   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6650 (nol koma enam enam lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0694/2026/NF.

3).   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDIL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1620 (satu koma satu enam dua nol) gram, diberi nomor barang bukti 0695/2026/NF.

 

Tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa mereka Terdakwa I. LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM bersama-sama dengan Terdakwa II. ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR , pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didalam Toko Kosmetik di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sejak sekitar tanggal 10 Desember 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II  bekerja sebagai karyawan toko  kosmetik milik Kemal als. Raymon (DPO) yang berada di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat dengan jam buka toko sekitar Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB dan para terdakwa sudah mengetahui toko  kosmetik milik Kemal als. Raymon (DPO) menjual obat-obat keras yang penjualannya tanpa resep dokter.

 

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 Kemal als. Raymon (DPO) menghubungi terdakwa I dan menanyakan stok obat yang habis, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 Kemal als. Raymon (DPO) mengirim Obat merk Tramadol, Obat merk Eximer, Obat merk Trihex melalui pengiriman online lalamove yang datang ke toko. Kemudian para terdakwa menggabungkan obat-obat yang dikirim oleh Kemal als. Raymon (DPO) dengan stok lama sehingga Obat merk Tramadol berjumlah 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir; obat merk Eximer berjumlah 500 (lima ratus) butir; obat merk Trihex berjumlah 89 (delapan puluh sembilan) butir.

 

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB,Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di dalam Toko Kosmetik, Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi HISAR M. T. HUTAGAOL, saksi  MOCHAMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti dari terdakwa I berupa sebuah plastik warna hitam didalamnya terdapat 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir Obat merk Tramadol; 500 (lima ratus) butir obat merk Eximer; 89 (delapan puluh sembilan) butir obat merk Trihex, 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan obat serta Uang hasil penjualan obat senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor panggil : 081313106953 milik terdakwa I yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat-obat tersebut, sedangkan dari terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix arna hitam dengan nomor panggil : 082163450500 yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat-obat tersebut. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa para Terdakwa menjual obat-obat berbagai merk tersebut secara eceran (satuan) maupun perstrip (isi 10 butir) dengan harga sebagai berikut : 
  • Obat merk Tramadol; satuan Rp 3.000,- / per strip (isi 10 butir) Rp 25.000,-
  • Obat merk Eximer; satuan Rp 1.000,-
  • Obat merk Trihex; satuan Rp 2.000,- / per strip (isi 10 butir) Rp 15.000,-

 

 

  • Bahwa para terdakwa dalam menjual obat-obat keras tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, selain itu para terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) jika mengantarkan obat pesanan pembeli.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, karena pendidikan terdakwa I hanya SMA dan terdakwa II hanya SMP.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Mabes Polri No. Lab : 0579/ NPF/2026 Tanggal 11 Februari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2480 (satu koma dua empat delapan nol) gram, diberi nomor barang bukti 0693/2026/NF.

Tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

 

2).   1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6650 (nol koma enam enam lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0694/2026/NF.

3).   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDIL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1620 (satu koma satu enam dua nol) gram, diberi nomor barang bukti 0695/2026/NF.

 

Tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

KEDUA :

PRIMAIR ;

------- Bahwa mereka Terdakwa I. LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM bersama-sama dengan Terdakwa II. ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR , pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didalam Toko Kosmetik di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sejak sekitar tanggal 10 Desember 2025 Terdakwa I dan Terdakwa II  bekerja sebagai karyawan toko  kosmetik milik Kemal als. Raymon (DPO) yang berada di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat dengan jam buka toko sekitar Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB dan para terdakwa sudah mengetahui toko  kosmetik milik Kemal als. Raymon (DPO) menjual obat-obat keras yang penjualannya tanpa resep dokter.

 

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026 Kemal als. Raymon (DPO) menghubungi terdakwa I dan menanyakan stok obat yang habis, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 Kemal als. Raymon (DPO) mengirim Obat merk Calmet, Obat merk Alprazolam 1 mg, Obat merk Mersi Alprazolam 1 mg, Obat merk Mersi Merlopam 1 mg, Obat Merk Mersi Atarax 1 mg melalui pengiriman online lalamove yang datang ke toko. Kemudian para terdakwa menggabungkan obat-obat yang dikirim oleh Kemal als. Raymon (DPO) dengan stok lama sehingga obat merk Calmet berjumlah 9 (Sembilan) butir; obat merk Alprazolam 1 mg  berjumlah 10 (sepuluh) butir; obat merk Mersi Alprazolam 1 mg  berjumlah 12 (dua belas) butir; obat merk Mersi Merlopam 1 mg berjumlah 6 (enam) butir; obat Merk Mersi Atarax 1 mg berjumlah 13 (tiga belas) butir.

 

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB,Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di dalam Toko Kosmetik, Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi HISAR M. T. HUTAGAOL, saksi  MOCHAMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti dari terdakwa I berupa sebuah plastik warna hitam didalamnya terdapat 9 (Sembilan) butir obat merk Calmet; 10 (sepuluh) butir obat merk Alprazolam 1 mg; 12 (dua belas) butir obat merk Mersi Alprazolam 1 mg; 6 (enam) butir obat merk Mersi Merlopam 1 mg; 13 (tiga belas) butir obat Merk Mersi Atarax 1 mg; 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan obat serta Uang hasil penjualan obat senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor panggil : 081313106953 milik terdakwa I yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat-obat tersebut, sedangkan dari terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor panggil : 082163450500 yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat-obat tersebut. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa para Terdakwa menjual obat-obat berbagai merk tersebut secara eceran (satuan) maupun perstrip (isi 10 butir) dengan harga sebagai berikut : 
  • Obat merk Calmet; satuan Rp 8.000,-
  • Obat merk Alprazolam 1 mg; satuan Rp 8.000,-
  • Obat merk Mersi Alprazolam 1 mg; satuan Rp 8.000,-
  • Obat merk Mersi Merlopam 1 mg; satuan Rp 8.000,-
  • Obat Merk Mersi Atarax 1 mg; satuan Rp 8.000,- =

 

 

  • Bahwa para terdakwa dalam menjual psikotropika tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, selain itu para terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) jika mengantarkan obat pesanan pembeli.

 

  • Bahwa para terdakwa dalam mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standard tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Mabes Polri No. Lab : 0579/ NPF/2026 Tanggal 11 Februari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 Mg” berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna pink logo “SS” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6772 (satu koma enam tujuh tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 0688/2026/NF.

2).   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “Mersi Alprazolam 1 mg” berisikan 8 (delapan) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5976 (nol koma lima sembilan tujuh enam) gram, diberi nomor barang bukti 0689/2026/NF..

3).   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna merah bertuliskan “OGB Dexa Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna pink logo “Dexa” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0040 (dua koma nol nol empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0690/2026/NF.

4)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip dan 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip baru “Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg” berisikan 13 (tiga belas) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9945 (nol koma sembilan sembilan empat lima) gram, diberi nomor barang bukti 0692/2026/NF.

tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika..

 

5).   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 6 (enam) butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0140 (satu koma nol satu empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0691/2026/NF.

tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Psikotropika.

 

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa mereka Terdakwa I. LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM bersama-sama dengan Terdakwa II. ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR , pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didalam Toko Kosmetik di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan tindak pidana, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

 

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB,Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di dalam Toko Kosmetik, Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi HISAR M. T. HUTAGAOL, saksi  MOCHAMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti dari terdakwa I berupa sebuah plastik warna hitam didalamnya terdapat 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir Obat merk Tramadol; 500 (lima ratus) butir obat merk Eximer; 89 (delapan puluh sembilan) butir obat merk Trihex; 9 (Sembilan) butir obat merk Calmet; 10 (sepuluh) butir obat merk Alprazolam 1 mg; 12 (dua belas) butir obat merk Mersi Alprazolam 1 mg; 6 (enam) butir obat merk Mersi Merlopam 1 mg; 13 (tiga belas) butir obat Merk Mersi Atarax 1 mg; 1 (satu) buah buku catatan hasil penjualan obat serta Uang hasil penjualan obat senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor panggil : 081313106953 milik terdakwa I yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat-obat tersebut, sedangkan dari terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor panggil : 082163450500 yang digunakan untuk komunikasi jual beli obat-obat tersebut. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Mabes Polri No. Lab : 0579/ NPF/2026 Tanggal 11 Februari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 Mg” berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna pink logo “SS” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6772 (satu koma enam tujuh tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 0688/2026/NF.

2).   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “Mersi Alprazolam 1 mg” berisikan 8 (delapan) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5976 (nol koma lima sembilan tujuh enam) gram, diberi nomor barang bukti 0689/2026/NF..

3).   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna merah bertuliskan “OGB Dexa Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna pink logo “Dexa” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0040 (dua koma nol nol empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0690/2026/NF.

4)    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip dan 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip baru “Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg” berisikan 13 (tiga belas) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9945 (nol koma sembilan sembilan empat lima) gram, diberi nomor barang bukti 0692/2026/NF.

 

tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika..

 

5).   1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 6 (enam) butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0140 (satu koma nol satu empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0691/2026/NF.

 

tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Psikotropika.

 

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta,  13  Mei  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH

Jaksa mADYA

Nip. 198307172008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya