| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 299/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | JULIYANTI SAFITRI S, SH | 1.LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM 2.ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 299/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-273 /M.1.10/ Eku.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN REG.PERK.NO. : PDM- 32 /M.1.10/05/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
I. Nama Lengkap : LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM Nomor Identitas : 1108052402950001 Tempat Lahir : Aron Pirak (Aceh) Umur/Tgl. Lahir : 31 tahun / 24 Februari 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Bintara Desa Aron Pirak Kec. Matangkuli Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh atau Toko Kosmetik, Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat A g a m a : Islam Pekerjaan : Dagang Pendidikan : SMA
II. Nama Lengkap : ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR Nomor Identitas : 1118042801070001 Tempat Lahir : Peulakan Cibrek (Aceh) Umur/Tgl. Lahir : 18 tahun / 28 Februari 2007 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Peulakan Cibrek Desa Peulakan Cibrek Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh atau Toko Kosmetik, Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat A g a m a : Islam Pekerjaan : Dagang Pendidikan : SMP
2. PENAHANAN :
3. DAKWAAN : PERTAMA PRIMAIR : ------- Bahwa mereka Terdakwa I. LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM bersama-sama dengan Terdakwa II. ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR, pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didalam Toko Kosmetik di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2480 (satu koma dua empat delapan nol) gram, diberi nomor barang bukti 0693/2026/NF. tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6650 (nol koma enam enam lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0694/2026/NF. 3). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDIL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1620 (satu koma satu enam dua nol) gram, diberi nomor barang bukti 0695/2026/NF.
Tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------- Bahwa mereka Terdakwa I. LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM bersama-sama dengan Terdakwa II. ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR , pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didalam Toko Kosmetik di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta melakukan tindak pidana, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2480 (satu koma dua empat delapan nol) gram, diberi nomor barang bukti 0693/2026/NF. Tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6650 (nol koma enam enam lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0694/2026/NF. 3). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver garis hitam bertuliskan “TRIHEXYPHENIDIL” berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1620 (satu koma satu enam dua nol) gram, diberi nomor barang bukti 0695/2026/NF.
Tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika atau Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA : PRIMAIR ; ------- Bahwa mereka Terdakwa I. LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM bersama-sama dengan Terdakwa II. ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR , pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didalam Toko Kosmetik di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 Mg” berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna pink logo “SS” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6772 (satu koma enam tujuh tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 0688/2026/NF. 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “Mersi Alprazolam 1 mg” berisikan 8 (delapan) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5976 (nol koma lima sembilan tujuh enam) gram, diberi nomor barang bukti 0689/2026/NF.. 3). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna merah bertuliskan “OGB Dexa Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna pink logo “Dexa” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0040 (dua koma nol nol empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0690/2026/NF. 4) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip dan 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip baru “Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg” berisikan 13 (tiga belas) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9945 (nol koma sembilan sembilan empat lima) gram, diberi nomor barang bukti 0692/2026/NF. tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika..
5). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 6 (enam) butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0140 (satu koma nol satu empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0691/2026/NF. tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Psikotropika.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ------- Bahwa mereka Terdakwa I. LIWAUL HAMDI als. LIWA bin AGUS SALIM bersama-sama dengan Terdakwa II. ALIF MUBARRAQ als. RAJU bin BAKHTIAR , pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didalam Toko Kosmetik di Jl. Kramat Pulo Gundul No. 13 Rt. 002 Rw. 009, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “turut serta melakukan tindak pidana, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Calmet Alprazolam 1 Mg” berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna pink logo “SS” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6772 (satu koma enam tujuh tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 0688/2026/NF. 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver bertuliskan “Mersi Alprazolam 1 mg” berisikan 8 (delapan) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5976 (nol koma lima sembilan tujuh enam) gram, diberi nomor barang bukti 0689/2026/NF.. 3). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna merah bertuliskan “OGB Dexa Alprazolam 1 mg” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna pink logo “Dexa” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0040 (dua koma nol nol empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0690/2026/NF. 4) 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip dan 3 (tiga) bungkus potongan kemasan strip baru “Mersi Atarax Alprazolam 1 Mg” berisikan 13 (tiga belas) butir tablet warna ungu logo “mf” berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9945 (nol koma sembilan sembilan empat lima) gram, diberi nomor barang bukti 0692/2026/NF.
tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika..
5). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna biru bertuliskan “Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg” berisikan 6 (enam) butir tablet warna krem logo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,0140 (satu koma nol satu empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0691/2026/NF.
tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang Psikotropika.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 13 Mei 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH Jaksa mADYA Nip. 198307172008122001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


