| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-96/M.1.10/04/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : DIKA SAPUTRA Bin USMAN (alm)
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 26 tahun / 01 Februari 1999
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan. Keadilan Dalam II RT.004 RW.002 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat atau di Jalan. Pesanggrahan RT.- RW.- No.43 Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : SMK
2. PENAHANAN :
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025;
- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d 08 Februari 2026;
- Diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke I sejak tanggal 09 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026;
- Diperpanjang penahanannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke II sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 09 April 2026;
Tingkat Penuntutan :
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 April 2026 s/d 20 April 2026
3. DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa DIKA SAPUTRA Bin USMAN (alm), pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat didepan Alfamart Tanah Sereal 2, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, ‘’tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I’’, Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan November 2024, Terdakwa kenal dengan PANCA als OMPONG (DPO) di daerah Mangga Besar I, Taman Sari, Jakarta Barat dalam rangka nongkrong. Setelah kenal, Terdakwa mengetahui sdr. PANCA als OMPONG (DPO) menjual narkotika jenis daun ganja. Lalu Terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. PANCA als OMPONG (DPO) untuk jual beli narkotika jenis daun ganja. Kemudian sejak saat itu Terdakwa sudah beberapa kali berhasil menjual narkotika jenis daun ganja atas permintaan sdr. PANCA als OMPONG (DPO) maupun kepada orang yang membeli kepada Terdakwa dengan kesepakatan yang Terdakwa lakukan dengan sdr. PANCA als OMPONG (DPO) adalah pembayaran narkotika jenis daun ganja yang Terdakwa jual dengan cara laku bayar dan jika Terdakwa berhasil mengirim narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) garis dengan cara tempel atas permintaan sdr. PANCA als OMPONG (DPO) maka Terdakwa akan mendapatkan upah sebanyak Rp.100.000, (seratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB sdr. PANCA als OMPONG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp dalam rangka sdr. PANCA als OMPONG (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis daun ganja. Setelah sepakat PANCA als OMPONG (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk bertemu dengan orang suruhannya yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB didepan Alfamart Tanah Sereal 2, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yaitu orang suruhan sdr. PANCA als OMPONG (DPO), lalu orang tersebut memberikan 1 (satu) plastik warna hitam kepada Terdakwa dan langsung Terdakwa bawa ke tempat tinggal Terdakwa di Jalan Pesanggrahan RT.- RW.- No. 43 Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa sampai dirumah Terdakwa tersebut, lalu plastik warna hitam Terdakwa buka dan setelah Terdakwa lihat isinya adalah 5 (lima) bungkus warna cokelat berisi daun ganja masing-masing seberat 55 gram. Lalu Terdakwa menghubungi sdr. PANCA als OMPONG (DPO) untuk mengkonfirmasi jika narkotika jenis daun ganja sudah Terdakwa terima berikut dengan jumlahnya. -------------------------------------------------
- Kemudian sdr. PANCA als OMPONG (DPO) meminta Terdakwa untuk mengirim narkotika jenis daun ganja tersebut dengan cara tempel, dengan rincian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atas permintaan sdr. PANCA als OMPONG (DPO) Terdakwa berhasil mengirim 1 (satu) bungkus Narkotika jenis daun Ganja seberat 55 (lima puluh lima) gram dengan cara tempel di pot tanaman pinggir jalan dekat lapangan sepak bola UMS, Jalan Mangga Besar V, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, yang pembayarannya langsung kepada sdr. PANCA als OMPONG (DPO) dan Terdakwa mendapat upah sebanyak Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dari sdr. PANCA als OMPONG (DPO);
- Pada hari Sabtu, tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB atas permintaan sdr. PANCA als OMPONG (DPO) Terdakwa berhasil mengirim 2 (satu) bungkus Narkotika jenis daun Ganja berat totalnya 110 (seratus sepuluh) gram dengan cara tempel di pot tanaman pinggir jalan dekat lapangan sepak bola UMS, Jalan Mangga Besar V, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, yang pembayarannya langsung pada sdr. PANCA als OMPONG (DPO), dan Terdakwa mendapat upah sebanyak Rp. 200.000, (dua ribu rupiah) dari sdr.PANCA als OMPONG;
- Pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atas permintaan sdr. PANCA als OMPONG (DPO) Terdakwa berhasil mengirim 1 (satu) bungkus Narkotika jenis daun Ganja seberat 55 (lima puluh lima) gram dengan cara tempel di pot tanaman pinggir jalan dekat lapangan sepak bola UMS, Jalan Mangga Besar V, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, yang pembayarannya langsung kepada sdr. PANCA als OMPONG (DPO), dan Terdakwa mendapat upah sebanyak Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dari sdr. PANCA als OMPONG (DPO) lalu sisanya 1 (satu) bungkus warna cokelat seberat 55 (lima puluh lima) gram, Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor honda scoppy warna merah nomor polisi B 3675 TEY milik Terdakwa.
- Kemudian pada hari senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa pergi kelapangan bola UMS, Jalan Mangga Besar V, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis daun Ganja seberat 55 (lima puluh lima) gram sisa dari 5 (lima) bungkus yang masing-masing berisi 55 (lima puluh lima) gram ganja yang di terima Terdakwa pada tanggal 06 Desember 2025, sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa sampai di lapangan sepak bola tersebut lalu daun ganja tersebut Terdakwa cak menjadi 1 (satu) bungkus seberat 25 (dua puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus seberat 15 (lima belas) gram, 3 (tiga) bungkus berat masing masing bungkusnya seberat 3 (tiga) gram yang rencananya akan Terdakwa jual dengan cara eceran dan sisanya sebanyak 6 (enam) gram Terdakwa konsumsi sendiri. Lalu narkotika jenis daun ganja yang sudah Terdakwa cak/ bagi tersebut Terdakwa masukan kedalam plastik warna merah lalu Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor honda scoppy warna merah nomor polisi B 3675 TEY milik Terdakwa.
- Kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, PANCA als OMPONG (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan whatsapp dalam rangka meminta Terdakwa untuk memberikan narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 25 (dua puluh lima) gram kepada temannya yang tidak Terdakwa kenal di Gang. Gatep No.33 RT.007 RW.006, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah itu plastik warna merah berisi narkotika jenis daun ganja yang sudah Terdakwa cak tersebut Terdakwa keluarkan dari dalam jok sepeda motor honda scoppy warna merah nomor polisi B 3675 TEY milik Terdakwa lalu Terdakwa gantung ditempat gantungan barang yang ada di sepeda motor kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sampai di Gang Gatep No.33 RT.007 RW.006, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, tiba tiba datang saksi SUNARDI, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN selaku anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, lalu Terdakwa digeledah oleh saksi SUNARDI, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru yang Terdakwa simpan di rak dashboard sepeda motor honda scoppy warna merah nomor polisi B 3675 TEY milik Terdakwa dan sebuah plastik warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus warna cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja Terdakwa simpan digantungan barang sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab :0578/NNF/2026 Tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., M.M, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) buah kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,7136 (tiga belas koma tujuh satu tiga enam) gram, diberi nomor barang bukti 0683/ 2026/ NF.
- 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,2171 (lima koma dua satu tujuh satu) gram, diberi nomor barang bukti 0684/2026/NF.
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,1175 (dua puluh empat koma satu satu tujuh lima) gram, diberi nomor barang bukti 0685/2026/NF.
tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa DIKA SAPUTRA Bin USMAN (alm) pada hari senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Gang Gatep No.33 RT.007 RW.006, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana ‘‘yang tanpa hak atau melawan hukum menanam. memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman’’. Adapun perbuatan terdakwa tersebut :--------
- Bahwa pada hari senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di Gang Gatep No.33 RT.007 RW.006, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, tiba tiba datang saksi SUNARDI, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN selaku anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, lalu Terdakwa digeledah oleh saksi SUNARDI, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru yang Terdakwa simpan di rak dashboard sepeda motor honda scoppy warna merah nomor polisi B 3675 TEY dan sebuah plastik warna merah yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus warna cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja Terdakwa simpan digantungan barang sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam menanam. memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab :0578/NNF/2026 Tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) buah kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,7136 (tiga belas koma tujuh satu tiga enam) gram, diberi nomor barang bukti 0683/ 2026/ NF.
- 3 (tiga) bungkus kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengnan berat netto seluruhnya 5,2171 (lima koma dua satu tujuh satu) gram, diberi nomor barang bukti 0684/2026/NF.
- 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,1175 (dua puluh empat koma satu satu tujuh lima) gram, diberi nomor barang bukti 0685/2026/NF.
----------- tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
Jakarta, 25 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
TITA HIDELLA, S.H, M.H.
Jaksa Muda Nip. 19900705 201502 2 003
|