| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026, khususnya sepanjang berkaitan dengan Pemohon Keberatan (PT Grha Dana Bersama selaku Terlapor XXXV);
- Menyatakan Pemohon Keberatan (PT Grha Dana Bersama) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Menyatakan batal amar putusan Termohon Keberatan yang menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menyatakan Pemohon Keberatan tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Putusan a quo;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain:
- Menyatakan Pemohon Keberatan tidak memiliki peran dominan, tidak sebagai inisiator, dan tidak memiliki kontribusi signifikan dalam dugaan pelanggaran a quo;
- Menyatakan bahwa tindakan Pemohon Keberatan merupakan bagian dari pelaksanaan kepatuhan terhadap kerangka regulasi sektoral (regulatory compliance) dan bukan merupakan perjanjian kartel;
- Mengurangi secara signifikan besaran denda yang dijatuhkan kepada Pemohon Keberatan dengan mempertimbangkan:
- tidak adanya niat (intent) dan partisipasi aktif,
- tidak adanya kerugian konsumen (consumer harm),
- tidak adanya dampak anti-kompetitif,
- serta adanya kepatuhan terhadap regulasi sektoral;
- Menetapkan besaran denda pada tingkat minimum atau simbolik yang paling ringan;
- Atau mengkonversi sanksi denda menjadi sanksi administratif berupa peringatan tanpa kewajiban pembayaran denda;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
LEBIH SUBSIDAIR:
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |