| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU, PT Karya Bumi Baratama yang bekedudukan di Satrio Tower Lantai 20 Unit 3 Jalan Profesor Doktor Satrio Kavling C4 Nomor 5, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim dari Hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Pengurus:
- Lutfy Mubarok, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-26.AH.04.05-2025, tertanggal 8 April 2025, yang beralamat di Kantor Hukum Manggala n Co, yang beralamat di Apartemen Kalibata City Flamboyan 18 CD, Jl. Raya Kalibata No.1, RT.9/RW.4, Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750;
- Muhammad Redho Teguh, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-27.AH.04.05-2025, tertanggal 8 April 2025, Manggala n Co, yang beralamat di Apartemen Kalibata City Flamboyan 18 CD, Jl. Raya Kalibata No.1, RT.9/RW.4, Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750;
Sebagai Pengurus/Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Bumi Baratama;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk menanggung dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini.
Atau;
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |