A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT ATA BERKAH TANPA BATAS PT KARYA BUMI BARATAMA Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ATA BERKAH TANPA BATAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ADHITYA GEORGI PANGESTU RESMOL, SHPT ATA BERKAH TANPA BATAS
Termohon
NoNama
1PT KARYA BUMI BARATAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU, PT Karya Bumi Baratama yang bekedudukan di Satrio Tower Lantai 20 Unit 3 Jalan Profesor Doktor Satrio Kavling C4 Nomor 5, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Pengurus:
  • Lutfy Mubarok, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-26.AH.04.05-2025, tertanggal 8 April 2025, yang beralamat di Kantor Hukum Manggala n Co, yang beralamat di Apartemen Kalibata City Flamboyan 18 CD, Jl. Raya Kalibata No.1, RT.9/RW.4, Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750;
  • Muhammad Redho Teguh, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-27.AH.04.05-2025, tertanggal 8 April 2025, Manggala n Co, yang beralamat di Apartemen Kalibata City Flamboyan 18 CD, Jl. Raya Kalibata No.1, RT.9/RW.4, Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12750;

Sebagai Pengurus/Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Karya Bumi Baratama;

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  3. Menghukum TERMOHON PKPU untuk menanggung dan membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini.

Atau;

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak