| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/PT ADHILOKA SHOBAT SEWITA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung, yang beralamat di Jalan Sukaraja II/32, Perumahan Bumi Sukaraja, Ruko No. 02, RT 03, RW 06, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara :
- SUBRONTO WARDOYO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Nomor AHU-159 AH.04.06-2022 tanggal 23 November 2022, yang beralamat di Law Office SUBRONTO WARDOYO & Partners, Komplek Taman Cibaduyut Indah Blok B No. 80, Bandung, Jawa Barat;
- EROLFLIN SIREGAR, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-273 AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022, yang beralamat di Jl. Ciumbuleuit No. 73, RT 06, RW 02, Kel. Hegamanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung 40141;
- MIKHAEL RETNO HAMONANGAN MANIK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor AHU-82.AH.04.05-2025 tanggal 18 Juni 2025, yang beralamat di IMAMAT LAW OOFICE, MTH Square Lt. GF A4A, Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 10;
bersama-sama untuk bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus Pailit;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menyatakan bahwa biaya PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
|