| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Indonesia dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: 48034/VI/ARB-BANI/2025 tertanggal 10 Maret 2026 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase Nomor: 2/WASIT/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 April 2026;
- Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: 48034/VI/ARB-BANI/2025 tertanggal 10 Maret 2026 tersebut tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat.
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |