Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT SEGARA KIMIA TAMA PT WIJAYA PUTRA SAMUDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SEGARA KIMIA TAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tondi Alfaraby Harahap. S.HPT SEGARA KIMIA TAMA
Termohon
NoNama
1PT WIJAYA PUTRA SAMUDRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat:
  • Ma’rufudin, S.H.I., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU – 531 AH.04.03-2021 tanggal 04 Oktober 2021, dan beralamat serta berkedudukan kantor di Kiagus & Associates, Menara Rajawali 8 Th Floor, Mega Kuningan Jakarta, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Lot 5.1, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950; dan
  • Gatot Goei, S.H., M.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU – 127.AH.04.05-2025 tertanggal 09 Juli 2025 dan beralamat serta berkedudukan kantor di Kiagus & Associates, Menara Rajawali 8 Th Floor, Mega Kuningan Jakarta, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Lot 5.1, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950

Sebagai Pengurus TERMOHON PKPU;

  1. Menetapkan biaya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
  2. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.

A t a u :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak