| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU TERMOHON PKPU;
- Mengangkat:
- Ma’rufudin, S.H.I., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU – 531 AH.04.03-2021 tanggal 04 Oktober 2021, dan beralamat serta berkedudukan kantor di Kiagus & Associates, Menara Rajawali 8 Th Floor, Mega Kuningan Jakarta, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Lot 5.1, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950; dan
- Gatot Goei, S.H., M.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU – 127.AH.04.05-2025 tertanggal 09 Juli 2025 dan beralamat serta berkedudukan kantor di Kiagus & Associates, Menara Rajawali 8 Th Floor, Mega Kuningan Jakarta, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Lot 5.1, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950
Sebagai Pengurus TERMOHON PKPU;
- Menetapkan biaya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara.
A t a u :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |