| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-92/M.1.10/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
IKA RATIH
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3301106003960005
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cilacap
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun/ 20 Maret 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pademangan IV Gang 25/ 2 RT. 004 RW. 001 Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara atau Jalan Kayu Mas RT. 006 RW. 004 Gang Poncol Kelurahan Kayu Mas Tengah Kecamatan Kayu Mas Kota Jakarta Timur.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
4 Maret 2026
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 4 Maret 2026 s.d. 23 Maret 2026.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 24 Maret 2026 s.d. 2 Mei 2026.
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 30 April 2026 s.d. 19 Mei 2026.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa IKA RATIH, pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Industri Raya Nomor 17B Kecamatan Gunung Sahari Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan bulan Oktober 2025, Terdakwa bekerja sebagai karyawan tetap dengan tugas administrasi dan kasir di PT. PRABAWA PARAMA yang bergerak di bidang Distributor Resmi Oli Pertamina yang beralamat di Jalan Industri Raya Nomor 17B Kecamatan Gunung Sahari Kota Jakarta Pusat, dengan upah/ gaji sekitar Rp. 4.250.000,00 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Membuat administrasi dan penjualn di PT. PRABAWA PARAMA;
- Menerima uang pembayaran dari pembeli yang melakukan embayaran tunai/ cash;
- Menerima pesanan dari pembeli;
- Melakukan input SO (Sales Order) dan membuat faktur penjualan;
- Memastikan DO (Delivery Order) yang asli kembali kek kantor dan diterima aoleh bagian admin kantor untuk digabungkan dengan faktur penjualan untuk di serahkan ke bagian pemegaang invoice tagihan; dan
- Menyetorkan semua uang pembayaran tunai/ cash kepada atasan.
- Bahwa dikarenakan Terdakwa memiliki kewenangan untuk menguasai serta mengelola keuangan PT. PRABAWA PARAMA, timbul niat Terdakwa untuk memiliki dan/ atau menggunakan uang milik hasil penjualan barang-barang milik PT. PRABAWA PARAMA untuk keperluan dan kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. PRABAWA PARAMA.
- Bahwa untuk melaksanakan niat Terdakwa memiliki dan menggunakan uang hasil penjualan barang-barang milik PT. PRABAWA PARAMA, maka pada sekitar bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, pada saat Terdakwa sedang bekerja sebagai admin dan kasir di PT. PRABAWA PARAMA, Terdakwa menerima pesanan barang berupa oli dari customer, lalu Terdakwa menginput pesanan barang tersebut ke sistem accurate PT. PRABAWA PARAMA dengan nama pemesan SUMBER BUMI OLI ASEN, SUMBER BUMI BARU dan CV. MITRA AGUNG, dengan harga barang seluruhnya sekitar Rp. 169.778.111,00 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sebelas Rupiah). Kemudian secara bertahap PT. PRABAWA PARAMA mengirimkan barang kepada customer, lalu Terdakwa membuat faktur penjualan dan diterbitkan tagihan (invoice) dengan rincian sebagai berikut:
- Tagihan (invoice) Nomor 3217 tanggal 20 Mei 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI OLI dengan jenis barang 5 drum turalik 52 209L, dengan nominal tagihan Rp. 33.378.200,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 6613 tanggal 02 September 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI BARU dengan jenis barang 5 drum meditran SXV 200L, dengan nominal tagihan Rp. 29.065.905,00 (dua puluh sembilan juta enam puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 6287 tanggal 02 September 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI BARU dengan jenis barang 2 drum meditran 540 209L, dengan nominal tagihan Rp. 13.032.734,00 (tiga belas juta tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 6615 tanggal 02 September 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI BARU dengan jenis barang 5 drum meditran SXV 200L, dengan nominal tagihan Rp. 29.065.905,00 (dua puluh sembilan juta enam puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 6848 tanggal 02 September 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI BARU dengan jenis barang 1 drum meditran 540 209L, dengan nominal tagihan Rp. 6.516.367,00 (enam juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 4390 tanggal 02 Juli 2025, dengan nama customer CV MITRA AGUNG dengan jenis barang 5 drum meditran SXV 200L, dengan nominal tagihan Rp. 29.359.500,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); dan
- Tagihan (invoice) Nomor 4391 tanggal 02 Juli 2025, dengan nama customer CV MITRA AGUNG dengan jenis barang 5 drum meditran SXV 200L, dengan nominal tagihan Rp. 29.359.500,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa setelah barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dikirim kepada customer, pada sekitar bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, Terdakwa secara bertahap menerima uang hasil penjualan dari customer dengan cara ditransfer ke Rekening BCA Nomor 2120294167 atas nama IKA RATIH, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 19 Mei 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
- Pada tanggal 1 Juli 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah);
- Pada tanggal 13 September 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Pada tanggal 29 September 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah);
- Pada tanggal 8 Oktober 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
- Pada tanggal 21 Oktober 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Bahwa setelah Terdakwa secara bertahap menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dari customer, uang hasil penjualan barang tersebut tidak terdakwa serahkan kepada PT. PRABAWA PARAMA, melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. PRABAWA PARAMA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. PRABAWA PARAMA menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 169.778.111,00 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sebelas Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa IKA RATIH, pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Industri Raya Nomor 17B Kecamatan Gunung Sahari Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, Terdakwa menerima pesanan barang berupa oli dari customer, lalu Terdakwa menginput pesanan barang tersebut ke sistem accurate PT. PRABAWA PARAMA dengan nama pemesan SUMBER BUMI OLI ASEN, SUMBER BUMI BARU dan CV. MITRA AGUNG, dengan harga barang seluruhnya sekitar Rp. 169.778.111,00 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sebelas Rupiah). Kemudian secara bertahap PT. PRABAWA PARAMA mengirimkan barang kepada customer, lalu Terdakwa membuat faktur penjualan dengan rincian sebagai berikut:
- Tagihan (invoice) Nomor 3217 tanggal 20 Mei 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI OLI dengan jenis barang 5 drum turalik 52 209L, dengan nominal tagihan Rp. 33.378.200,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 6613 tanggal 02 September 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI BARU dengan jenis barang 5 drum meditran SXV 200L, dengan nominal tagihan Rp. 29.065.905,00 (dua puluh sembilan juta enam puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 6287 tanggal 02 September 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI BARU dengan jenis barang 2 drum meditran 540 209L, dengan nominal tagihan Rp. 13.032.734,00 (tiga belas juta tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 6615 tanggal 02 September 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI BARU dengan jenis barang 5 drum meditran SXV 200L, dengan nominal tagihan Rp. 29.065.905,00 (dua puluh sembilan juta enam puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 6848 tanggal 02 September 2025, dengan nama customer SUMBER BUMI BARU dengan jenis barang 1 drum meditran 540 209L, dengan nominal tagihan Rp. 6.516.367,00 (enam juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah);
- Tagihan (invoice) Nomor 4390 tanggal 02 Juli 2025, dengan nama customer CV MITRA AGUNG dengan jenis barang 5 drum meditran SXV 200L, dengan nominal tagihan Rp. 29.359.500,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); dan
- Tagihan (invoice) Nomor 4391 tanggal 02 Juli 2025, dengan nama customer CV MITRA AGUNG dengan jenis barang 5 drum meditran SXV 200L, dengan nominal tagihan Rp. 29.359.500,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa setelah barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dikirim kepada customer, pada sekitar bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, Terdakwa secara bertahap menerima uang hasil penjualan dari customer dengan cara ditransfer ke Rekening BCA Nomor 2120294167 atas nama IKA RATIH, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 19 Mei 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), lalu timbul niat Terdakwa untuk memiliki dan/ atau menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. PRABAWA PARAMA;
- Pada tanggal 1 Juli 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah), lalu timbul niat Terdakwa untuk memiliki dan/ atau menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. PRABAWA PARAMA;
- Pada tanggal 13 September 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), lalu timbul niat Terdakwa untuk memiliki dan/ atau menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. PRABAWA PARAMA;
- Pada tanggal 29 September 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah), lalu timbul niat Terdakwa untuk memiliki dan/ atau menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. PRABAWA PARAMA;
- Pada tanggal 8 Oktober 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu timbul niat Terdakwa untuk memiliki dan/ atau menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. PRABAWA PARAMA; dan
- Pada tanggal 21 Oktober 2025, Terdakwa menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dengan jumlah sekitar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), lalu timbul niat Terdakwa untuk memiliki dan/ atau menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. PRABAWA PARAMA.
- Bahwa setelah Terdakwa secara bertahap menerima uang hasil penjualan barang berupa oli milik PT. PRABAWA PARAMA dari customer, uang hasil penjualan barang tersebut tidak terdakwa serahkan kepada PT. PRABAWA PARAMA, melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. PRABAWA PARAMA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. PRABAWA PARAMA menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 169.778.111,00 (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sebelas Rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (WvS) jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta, 29 April 2026
PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA
|