| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-80/M.1.10/04/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
OKKY RIZKY FADILLAH
Jakarta
33 Tahun / 25 Oktober 1992
Laki-laki
Indonesia
Jl. Mangga Dua Dalam RT 001/012 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat.
Islam
Dagang
SD
|
II. PENAHANAN : Jenis Rutan
|
- Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026
|
|
- Perpanjangan Kejari Pusat
- Penahanan Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 16 Maret 2026 s/d 24 April 2026
Sejak tanggal 22 April 2026 s/d 11 Mei 2026
|
III. DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa OKKY RIZKY FADILLAH pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 10.00. Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 06 Desember 2025 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa sedang berdagang kopi keliling di Jl. Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, kemudian saksi CANDRA HANDOKO selaku teman terdakwa memesan kopi dari terdakwa, setelah itu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Polisi B-3186-PGF tahun 2018 No. Rangka MH1JM5114JK091500 No. Mesin JM51E1091437 milik saksi dengan alasan untuk belanja, dan saksi CANDRA HANDOKO bersedia untuk meminjamkan sepeda motor, lalu saksi CANDRA HANDOKO menyerahkan sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Polisi B-3186-PGF tahun 2018 No. Rangka MH1JM5114JK091500 No. Mesin JM51E1091437 kepada terdakwa.
- Kemudian sepeda motor dibawa oleh terdakwa dan timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor milik saksi CANDRA HANDOKO, lalu terdakwa membawa kabur dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Polisi B-3186-PGF tahun 2018 No. Rangka MH1JM5114JK091500 No. Mesin JM51E1091437 serta menjual sepeda motor tersebut di daerah Salabenda Bogor (Jawa Barat), seharga Rp 1.500.000,- kepada Sdr. ANDI (DPO) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi CANDRA HANDOKO Uang Hasil Penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Polisi B-3186-PGF tahun 2018 No. Rangka MH1JM5114JK091500 No. Mesin JM51E1091437 milik Saksi CANDRA HANDOKO tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk pembayaran kontrakan terdakwa serta kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa sepeda motor yang dijual oleh terdakwa tanpa ijin pemiliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 No. Pol. B-3168 PGF, sehingga saksi CANDRA HANDOKO mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (WvS).
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa OKKY RIZKY FADILLAH pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 10.00. Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, mengerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menhapus piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa sedang berdagang kopi keliling, kemudian saksi CANDRA HANDOKO (korban) yang merupakan teman terdakwa memesan kopi dari terdakwa, setelah pesan saksi korban sambil duduk dan meminum kopi yang di pesan, dan saat itulah terdakwa menyakin korban meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Polisi B-3186-PGF tahun 2018 No. Rangka MH1JM5114JK091500 No. Mesin JM51E1091437 milik korban dengan alasan untuk belanja, selanjutnya sepeda motor tersebut diberikan oleh CANDRA HANDOKO.
- Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 No. Pol. B-3168 PGF milik saksi CANDRA HANDOKO dibawa oleh terdakwa bukan untuk berbelanja namun sepeda motor tersebut di jual oleh terdakwa di Salabenda Bogor, seharga Rp 1.500.000,- kepada Sdr. ANDI (DPO) dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk pembayaran kontrakan terdakwa serta kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa sepeda motor yang dijual oleh terdakwa tanpa ijin pemiliknya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2018 No. Pol. B-3168 PGF, sehingga saksi CANDRA HANDOKO mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
|
Jakarta, 22 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
WILHELMINA MANUHUTU. SH.MH.
JAKSA MADYA
|
|