| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) TBK untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan TERMOHON PKPU/PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) TBK berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- HENDRA WIDJAYA, S.H., M.Kn, berkantor di HWP Law Firm The Bellezza Office Tower 19th Floor, Jl. Arteri Permata Hijau No. 34, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta, 12210-Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Nomor AHU-70.AH.04.06-2025 tanggal 03 Juni 2025;
- FILIPUS ARYA SEMBADASTYO, S.H., M.H. berkantor di Jalan Bona Indah B-I/29, RT.007, RW. 006, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Nomor: AHU- 354 AH.04.03-2021 tanggal 10 Mei 2021;
- BOSNI GONDO WIBOWO, S.H., LL.M, berkantor di Wisma Nugra Santana, Lt 10, Jl. Jend. Sudirman, Kv. 7-8, Jakarta, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Nomor AHU-189.AH.04.06-2024 tanggal 11 November 2024;
- DIMAS DWI RANGGA, S.H., LL.M. berkantor di Mayapada Tower 1, Lantai 14 Jl. Jend. Sudirman Kav. 28 Jakarta Selatan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-150.AH.04.06-2023 tertanggal 05 September 2023;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang terhormat, pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |