| Petitum |
Dalam Provisi
- Mengatakan Surat Pemberitahuan : Nomor : 079/PHK/PRF/MCF/HCIR/12/25 perihal : Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menghukum tergugat untuk membayar Upah Pesangon, penghargaan masa kerja, uang penganti Hak sesuai pasal 40 peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021
Pasal 40
- Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
- Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
- Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
- hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Maka klien kami sudah bekerja 8 tahun jadi pesangon yang harus diterima sebagai berikut: Rp 6.501.120 X 9 =Rp 58.510.120( lima puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu seratus dua puluh rupiah) (pasal 156 ayat 2, huruf h. UU No.11 tahun 2021)
- Rp 6.501.120 X 3 = Rp 19.503.360 (Sembilan belas juta lima ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ( pasal 156 ayat 3. Huruf b. UU No.11 tahun 2021)
- Sisa gaji di bulan desember 2025 yang bayarkan sebesar 6.501.120
- Upah Penghargaan Masa Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
- Sisa Cuti 4 hari= 4/25x6.501.120= Rp 1.040.000,00
- Menghukum Tergugat agar tetap membayar upah selama proses penyelesaian Hubungan Industrial kepada penggugat.
Total yang yang harus di terimah klien kami adalah Rp 85.554.560 ( delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah)
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, Perlawanan dan/atau Peninjauan kembali( U itvoerbaar bij vooraad).
- Mengukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya Perselisihan Hubungan insdustrial ini.
Apabila Majelis hakim berpendapat Lain, maka mohon Putusan Yang Seadil- adilnya ( ex aequo et bono) |