Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst PT. Sun Life Financial Indonesia Erfano Johansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sun Life Financial Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erfano Johansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PHK Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sesuai Pasal 43 (2) PP No. 35/2021;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak
    31 Oktober 2025;
  4. Menyatakan sesuai Pasal 43 (2) PP No. 35/2021 hak Tergugat atas pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon                                9 x Rp.49.708.614,-       = Rp.447.377.526,-
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja       3 x Rp.49.708.614,-       = Rp.149.125.842,-
    3. cuti tahunan yang belum diambil

        dan belum gugur                              10,5 hari                          = Rp.24.085.854,-+

                                                                Jumlah                                    = Rp.620.589.222,-

* (Kotor)

 

  1. Menyatakan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja pada angka 4 Petitum diperhitungkan dengan saldo Manfaat Pensiun Dana Pensiun Astra dan hasil pengembangannya yang iurannya dibayar oleh Penggugat, sebagai berikut:

Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 43 ayat (2) PP No. 35/2021

Saldo Dana Pensiun Astra dan Hasil Pengembangannya yang iurannya dibayar oleh Penggugat

 Selisih yang wajib dibayar oleh Penggugat

(*Kotor)

Rp.596.503.368,-

Rp.247.330.421,-

Rp.349.172.947,-

(*) Pembayaran kotor diatas akan dipotong PPh Final.

 

  1. Mewajibkan Penggugat untuk membayar kekurangan atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan pembayaran atas uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur kepada Tergugat sebagai berikut:

Selisih yang wajib dibayar kepada Tergugat

(Kotor)

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

Jumlah selisih yang wajib dibayar kepada Tergugat

(*Kotor)

Rp.349.172.947,-

Rp.24.085.854,-

Rp.373.258.801,-

(*) Pembayaran kotor di atas akan dipotong PPh Final.

 

  1. Mewajibkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat pembayaran sesuai angka 6 Petitum dengan dipotong PPh Final Pasal 21, sehingga pembayaran bersih atas PHK yang menjadi hak Tergugat adalah sebagai berikut:

Pembayaran PHK sesuai Pasal Pasal 43 ayat (2) PP No. 35/2021 (kotor)

PPh Final Pasal 21

Pembayaran PHK Tergugat setelah diperhitungkan PPh Final Pasal 21

Rp.373.258.801,-

Rp.43.488.820,-

Rp.329.769.981,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak