| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PHK Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sesuai Pasal 43 (2) PP No. 35/2021;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak
31 Oktober 2025;
- Menyatakan sesuai Pasal 43 (2) PP No. 35/2021 hak Tergugat atas pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:
- Uang Pesangon 9 x Rp.49.708.614,- = Rp.447.377.526,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.49.708.614,- = Rp.149.125.842,-
- cuti tahunan yang belum diambil
dan belum gugur 10,5 hari = Rp.24.085.854,-+
Jumlah = Rp.620.589.222,-
* (Kotor)
- Menyatakan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja pada angka 4 Petitum diperhitungkan dengan saldo Manfaat Pensiun Dana Pensiun Astra dan hasil pengembangannya yang iurannya dibayar oleh Penggugat, sebagai berikut:
|
Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 43 ayat (2) PP No. 35/2021
|
Saldo Dana Pensiun Astra dan Hasil Pengembangannya yang iurannya dibayar oleh Penggugat
|
Selisih yang wajib dibayar oleh Penggugat
(*Kotor)
|
|
Rp.596.503.368,-
|
Rp.247.330.421,-
|
Rp.349.172.947,-
|
(*) Pembayaran kotor diatas akan dipotong PPh Final.
- Mewajibkan Penggugat untuk membayar kekurangan atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan pembayaran atas uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur kepada Tergugat sebagai berikut:
|
Selisih yang wajib dibayar kepada Tergugat
(Kotor)
|
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
|
Jumlah selisih yang wajib dibayar kepada Tergugat
(*Kotor)
|
|
Rp.349.172.947,-
|
Rp.24.085.854,-
|
Rp.373.258.801,-
|
(*) Pembayaran kotor di atas akan dipotong PPh Final.
- Mewajibkan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat pembayaran sesuai angka 6 Petitum dengan dipotong PPh Final Pasal 21, sehingga pembayaran bersih atas PHK yang menjadi hak Tergugat adalah sebagai berikut:
|
Pembayaran PHK sesuai Pasal Pasal 43 ayat (2) PP No. 35/2021 (kotor)
|
PPh Final Pasal 21
|
Pembayaran PHK Tergugat setelah diperhitungkan PPh Final Pasal 21
|
|
Rp.373.258.801,-
|
Rp.43.488.820,-
|
Rp.329.769.981,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aquo et bono).
|