Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. CEMINDO GEMILANG, Tbk PT. NINDYA BETON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. CEMINDO GEMILANG, Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Angga Dwi Saputra, S.HPT. CEMINDO GEMILANG, Tbk
Termohon
NoNama
1PT. NINDYA BETON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ PT NINDYA BETON untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Muh. Fadly Ziljalal, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-108.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat kantor di Graha Mampang Lantai 3, Suite 305, Jalan Mampang Prapatan Raya Kav. 100, Jakarta Selatan 12760;
  • Audy Rahmat, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-200.AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021, yang beralamat kantor di Gedung World Trade Center Lt. 9 Unit 7, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde agung Lot. D, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950;
  • Adnan, S.H., M.H.,  Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-146.AH.04.05-2025 tertanggal 14 Juli 2025, yang beralamat kantor di World Capital Tower, Jl. Mega Kuningan Barat No.3 lantai 19, Kuningan,Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12950;
  • Ibrahim Yunaz, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-481 AH.04.05-2022 tertanggal 23 November 2022, beralamat di Munde Herlambang & Partners, Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 17, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jendral Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12910; dan
  • Soraya Virajati Amalia,S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-320.AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022, yang beralamat kantor di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, lantai 17, Sudirman Central Business District (SCBD) Jalan Jendral Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12910.

Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh

 lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;

ATAU:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak