| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ PT NINDYA BETON untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Muh. Fadly Ziljalal, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-108.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat kantor di Graha Mampang Lantai 3, Suite 305, Jalan Mampang Prapatan Raya Kav. 100, Jakarta Selatan 12760;
- Audy Rahmat, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-200.AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021, yang beralamat kantor di Gedung World Trade Center Lt. 9 Unit 7, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde agung Lot. D, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950;
- Adnan, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-146.AH.04.05-2025 tertanggal 14 Juli 2025, yang beralamat kantor di World Capital Tower, Jl. Mega Kuningan Barat No.3 lantai 19, Kuningan,Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12950;
- Ibrahim Yunaz, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-481 AH.04.05-2022 tertanggal 23 November 2022, beralamat di Munde Herlambang & Partners, Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1 Lantai 17, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jendral Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12910; dan
- Soraya Virajati Amalia,S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-320.AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022, yang beralamat kantor di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, lantai 17, Sudirman Central Business District (SCBD) Jalan Jendral Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12910.
Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh
lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
ATAU:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |