Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
5/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Jkt.Pst SANY INTERNATIONAL DEVELOPMENT, LTD. 1.KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
2.PT SANY INDONESIA MACHINERY
3.PT SANY HEAVY INDUSTRY INDONESIA
4.PT SANY INDONESIA HEAVY EQUIPMENT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1SANY INTERNATIONAL DEVELOPMENT, LTD.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
2PT SANY INDONESIA MACHINERY
3PT SANY HEAVY INDUSTRY INDONESIA
4PT SANY INDONESIA HEAVY EQUIPMENT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat;
  3. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat;
  4. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat;
  5. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat;
  6. Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 18/KPPU-L/2024  tanggal 5 Agustus 2025 batal demi hukum dan dibatalkan, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pemohon Keberatan; dan
  7. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak