| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagai berikut:
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I dengan Tergugat sebagaimana parklaring No: 071/Ref/HRD-IP/XI/2024, yaitu sejak 4 Mei 2015 sampai 25 November 2024;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat II dengan Tergugat sebagaimana paklaring No: 071/Ref/HRD-IP/XI/2024; yaitu sejak 12 November 2018 sampai 12 November 2024;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat I dan Penggugat II setelah putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Pesangon, UPMK dan Uang Penggantian Hak (UPH) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.118.246.030,- (Seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga puluh rupiah); dengan rincian masing-masing sebagai berikut:
|
MASA KERJA
|
PESANGON
|
UPMK
|
UPH
|
|
Penggugat I
>9 Tahun;
|
9 X Rp.5.729.876,-
=Rp.51.568.884,-
|
3 X Rp.5.729.876,-
=Rp.17.189.628,-
|
9 hari sisa cuti
=Rp.1.824.255,-
|
|
Penggugat II
>6 Tahun;
|
6 X Rp.5.729.876,-
=Rp.34.379.256,-
|
2 X Rp.5.729.876,-
=Rp.11.459.752
|
9 hari sisa cuti
=Rp.1.824.255,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar THR Keagamaan Tahun 2025 secara Tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sebagai berikut:
|
|
THR KEAGAMAAN
TAHUN 2025
|
|
|
Penggugat I
|
Rp5.396.791,- X 1
|
= Rp5.396.791,-
|
|
Penggugat II
|
Rp5.396.791,- X 1
|
= Rp5.396.791,-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Penggugat I terhitung sejak 25 November 2024; dan Penggugat II, 12 November 2024 hingga putusan setidak-tidaknya selama 6 (enam) bulan Upah sebesar Rp.68.758.512.- (Enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ratus dua puluh belas rupiah) secara tunai dan seketika terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat hingga adanya Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. dengan rincian sebagai berikut:
|
|
SELAMA PROSES PHK YANG TIDAK DI TERIMA PENGGUGAT (6 X UPAH)
|
|
|
Penggugat I
|
Rp5.729.876,- X 6
|
-
|
|
Penggugat II
|
Rp5.729.876,- X 6
|
-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memutus perkara ini sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan perkara ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |