| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Eka Widya Syafitri adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah Widya Putri Arizma sesuai yang tertera dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA), tertanggal 20 Mei 2014, Nomor DN-01 Mk 0005210, nama pemohon tercatat Widya Putri Arizma, hal tersebut juga sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10.569/U/JP/1995 dari daftar kelahiran tahun 1995, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama Eka Widya Syafitri.
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|