Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Widya Putri Arizma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Widya Putri Arizma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Eka Widya Syafitri adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah Widya Putri Arizma sesuai yang tertera dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA), tertanggal 20 Mei 2014, Nomor DN-01 Mk 0005210, nama pemohon tercatat Widya Putri Arizma, hal tersebut juga sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10.569/U/JP/1995 dari daftar kelahiran tahun 1995, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama Eka Widya Syafitri.
  3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak