INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst | MUHAMMAD FAISAL HUSNI, S.Ag | MUHAMAD MIKO, SE, M.I.Kom Alias MUHAMMAD MIKO SE, M.I.Kom | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 154.500.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-- 2. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 08 Mei 2026 adalah sah dan berkekuatan hukum serta serta mengikat para pihak;------------------ 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cedera Janji atau Wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk memperlihatkan unit dan menyerahkan kunci objek sewa kepada PENGGUGAT sampai tanggal batas waktu tanggal 14 Mei 2026;----------- 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 154.500.000,- (Seratus lima puluh empat juta lima ratus riburupiah), yang terdiri dari :-------------------------
... dst. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
