Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst MUHAMMAD FAISAL HUSNI, S.Ag MUHAMAD MIKO, SE, M.I.Kom Alias MUHAMMAD MIKO SE, M.I.Kom Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD FAISAL HUSNI, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD BALYA, S.H.MUHAMMAD FAISAL HUSNI, S.Ag
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD MIKO, SE, M.I.Kom Alias MUHAMMAD MIKO SE, M.I.Kom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.500.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--

2. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 08 Mei 2026 adalah sah dan berkekuatan hukum serta serta mengikat para pihak;------------------

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cedera Janji atau Wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk memperlihatkan unit dan menyerahkan kunci objek sewa kepada PENGGUGAT sampai tanggal batas waktu tanggal 14 Mei 2026;-----------

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sejumlah  Rp 154.500.000,- (Seratus lima puluh empat juta lima ratus riburupiah), yang terdiri dari :-------------------------

  1. Sejumlah Rp 29.500.000.- (Dua puluh Sembilan juta limaratus ribu rupiah) meliputi sewa menyewa selama 3 bulan,  uang Deposit dan sewa unit Studio Lantai 10 Kamar 10 K  pada PIHAK KETIGA;--------
  2. Sejumlah Rp 125.000.000.- (Seratus duapuluhlima jutarupiah) untuk mendapatkan kembali hak hukumnya, meliputi :----------------
  1. Biaya Jasa Hukum (Advocate/Lawyer Fee), meliputi sukses fee, mempersiapkan gugatan, pendaftaran Gugatan, dan menghadirkan saksi-saksi, mempersiapkan Jawaban dan mempersiapkan Kesimpulan, Pendaftaran Banding dan mempersiapkan Memori Banding  sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sesuai Perjanjian Jasa Hukum tertanggal 21-05-2026 (Duapuluh satu Mei Duaribu duapuluh enam).------------
  2. Biaya Operasional meliputi biaya transportasi, mempersiapkan dokumen, dan akomodasi selama proses persidangan sejumlah         Rp 25.000.000,- (Duapuluh Lima juta rupiah).------------------------

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak