INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst | 1.Khoirul Amran 2.Rangga Risaswara, S.H 3.H.Drs. M. Nasir 4.H. Uhen Zuhaeni |
4.Tim Penyelesaian Sengketa Partai Persatuan Pembangunan 5.Agus Suparmanto 6.H. Taj Yasin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Partai Politik | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memberhentikan Tergugat II sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan dan memberhentikan Tergugat III sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan; 3. Menghukum Para Tergugat II dan Tergugat III untuk melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada seluruh kader PPP Se-Indonesia serta berjanji untuk aktif dan hadir ke DPP PPP melaksanakan program-program kepartaian, yang disampaikan melalui media massa mainstream baik media cetak ataupun media online dan TV Nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut; 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
