Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
22/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT CICIL SOLUSI MITRA TEKNOLOGI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT CICIL SOLUSI MITRA TEKNOLOGI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 atau menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 tidak berlaku, tidak mengikat dan/atau tidak dapat dilaksanakan terhadap Pemohon Keberatan;

          MENGADILI SENDIRI

  1. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon agar kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak