| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Memberikan izin dan/atau menetapkan PEMOHON sebagai wali/Kuasa guna mewakili bertindak untuk dan atas nama anak-anak PEMOHON yang masih di bawah umur yang lahir di dalam perkawinan antara PEMOHON dengan suaminya yakni Tn. Iman Hasiholan Sirait, bernama: BINAR HASIAN OLIVIA SIRAIT, Perempuan, yang lahir di Jakarta pada tanggal 02 September 2006, dan pada saat Permohonan ini didaftarkan telah berusia 19 (sembilan belas) tahun, 8 (delapan) bulan, dan 2 (dua) hari, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat No. 1476/U/JP/2006 tertanggal 03 November 2006, yang menurut hukum masih berusia belum dewasa dan cakap dalam melakukan perbuatan hukum; ELZIRA CAHAYA ANGELINA SIRAIT, Perempuan lahir di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016, dan pada saat Permohonan ini didaftarkan telah berusia 9 (sembilan) tahun, 11 (sebelas) bulan, dan 21 (dua puluh satu) hari, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat No. 3171-LT-26092016 tertanggal 26 September 2016, yang menurut hukum masih berusia belum dewasa dan cakap dalam melakukan perbuatan hukum;Terhadap hal-hal tertentu khususnya untuk melakukan tindakan-tindakan hukum terkait dengan Objek Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1709/Kemanggisan, yang terletak di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, seluas 240 m?2; (dua ratus empat puluh meter persegi), berdasarkan Surat Ukur tanggal 19 Januari 2005 Nomor 00011/2005, atas nama Lisbeth Agustina Rindu Marpaung, yang saat ini dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 35/2010 tanggal 19 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Hendro Lukito, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., termasuk untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran-pembayaran, melakukan pengalihan fasilitas KPR kepada lembaga perbankan lain yang ditunjuk dan/atau ditentukan oleh PEMOHON, dan/atau melakukan penjualan atas Objek Tanah tersebut.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada PEMOHON.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |