| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat oleh Tergugat secara sepihak melalui mekanisme constructive dismissal;
- Menyatakan masa kerja Penggugat adalah selama 23 tahun 3 bulan dengan upah terakhir sebesar Rp35.244.938 (tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah)
- Menyatakan menolak Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menolak Tergugat hanya membayar Pesangon/Kompensasi sebesar Rp114.012.283;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja berupa:
- Uang Pesangon sebesar 9 upah x Rp35.244.938 = Rp 317.204.442,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 8 upah x Rp35.244.938 =
Rp 281.959.504,-
- Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan sebesar 12/25 x Rp35.244.938 =
Rp 16.917.570,-
- Mengabulkan permohonan sita jaminan atas bangunan kantor dan/atau aset tetap milik Tergugat guna menjamin pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan sepenuhnya kewajiban pembayaran tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sebagaimana tersebut di atas secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |