Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
262/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst PT. SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE AGUS SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 262/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imbran Bachtiar Hidayat, S.H.PT. SUNINDO KOOKMIN BEST FINANCE
Tergugat
NoNama
1AGUS SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1METY YADIKA SARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;

3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera janji Terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Atau Investasi Kepada Debitur Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Atau Installment Financing (selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan”) untuk pembelian kendaraan (selanjutnya disebut sebagai “Barang”). Nomor Perjanjian Pembiayaan : 210015100007716, yang telah dibuat, disepakati dan ditandatangani Bersama oleh antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT pada tanggal 15 Januari 2024 serta akta-akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pembiyaan Multiguna tersebut;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak