| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU, BAMBANG PURCAHYANTO, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Sementara Termohon PKPU;
- Mengangkat sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Sementara Termohon PKPU, yaitu:
- Fajar Romy Gumilar, S.H., M.H. selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-98.AH.04.06-2023 tertanggal 07 Juni 2023, yang beralamat Kantor di Firma Gumilar & Co., Gedung Gondangdia Lama No. 25, Lt. 3, Jl. R.P. Soeroso No.25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330;
- Hendry Awaluddin, S.H., CLA. selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-80 AH.04.05-2022 Tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat Kantor di ANC & Co., Gedung Krakatau Steel, Lantai 3, Jl. Gatot Subroto Kav.54, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950;
- Razib Satria Pamungkas, S.H. selaku Pengurus dan Kurator sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-441 AH.04.05-2022 Tertanggal 7 November 2022, yang beralamat Kantor di LAW OFFICE RH & ASSOCIATES, Ruko Cempaka Mas Blok P No.18, JL. Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640;
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU a quo dan sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PAILIT.
- Memerintahkan Pengurus untuk melakukan pemanggilan kepada Termohon PKPU dan seluruh Kreditur Termohon PKPU yang dikenal dengan surat tercatat agar hadir dalam rapat/sidang permusyawaratan Hakim sesuai ketentuan UU No. 37 Tahun 2004;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae quo et Bono). |