| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat (Yayasan Tadika Puri) terhadap Penggugat adalah tidak sah/batal demi hukum.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang Tunjangan Hari Raya sesuai pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 (jo. UU Cipta Kerja) dan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebesar Rp. 106.250.000,- (seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar mang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan Putusan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uit voorbarr bijvoorraad);
- Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset milik Tergugat berupa:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Haji Nawi Raya Nomor 5, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses perselisihan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|