Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH YOPI RARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-222 / M.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOPI RARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PER.  : 82 /M.1.10/4/2026

A.  Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

YOPI RARA

NIK

:

3171031107980002

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl lahir

:

27 Tahun / 11 Juli 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kemayoran Tengah Rt. 007 / 007 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat

Agama 

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian lepas

Pendidikan

:

SD

 

B.  Penahanan  : Rutan

    • Penyidik tidak dilakukan penahanan
    • Penahanan oleh PU sejak tanggal 22 April 2026 s/d 11 Mei 2026 (Tahanan Kota)
    • Diperpanjang oleh Ketua PN sejak tanggal 12 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026

C. Dakwaan :

PERTAMA :

---------- Bahwa ia terdakwa YOPI RARA pada tanggal 13 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.kemayoran Tengah Rt.007/007 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 bulan oktober Tahun 2024 mengajukan kredit pembelian kendaraan bermotor berupa 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih  NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama  YOPI RARA, melalui leasing PT. FIF GROUP. Setelah motor tersebut diterima oleh Terdakwa, motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bekerja sebagai Ojek Online. Setelah digunakan kurang lebih satu bulan ternyata Terdakwa tidak sanggup untuk membayar cicilan perbulan senilai Rp.1.220.000,( satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ). Lalu Terdakwa tidak mengembalikan motor tersebut kepada leasing PT. FIF GROUP dikarenakan Terdakwa takut akan dipersulit jika ingin melakukan pengambilan motor kembali (melanjutkan leasing motor), sehingga terdakwa berniat mengalihkan angsuran tersebut kepada teman terdakwa bernama Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO).
  • Bahwa pada tanggal 13 November 2024 bertempat di Jl. Kemayoran Tengah Rt.007/007 Kel.Kemayoran Kec.Kemayoran Jakarta Pusat terdakwa kemudian melakukan pengalihan benda atas jaminan Fiducia berupa 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih  NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama  YOPI RARA  tanpa sepengetahuan PT. FIF GROUP yang pada saat itu masih dalam masa tanggungan selaku debitur di PT.FIF GROUP Terdakwa melakukan pengalihan benda atas jaminan sepeda motor dikarenakan sudah tidak mampu untuk membayarkan cicilan dengan besaran cicilan per bulannya Rp.1.220.000,( satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ) selama 32 (tiga puluh dua) bulan. Terdakwa  baru membayarkan 1 (satu) kali cicilan karena terdakwa sudah tidak bekerja pada saat itu. Oleh karena itu terdakwa berniat mengalihkan atau melakukan over kredit ke Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa. Kemudian terdakwa membuat surat perjanjian atau kesepakatan dengan Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO), perilhal Oper Alih Kredit kepemilikan kendaraan.

 

  • Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Secara Fiducia No : W10.00836135.AH.05.01TAHUN 2024  tanggal 09 September 2024 bahwa barang 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih  NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama  YOPI RARA yang dijadikan jaminan secara Fiducia dihargai  senilai Rp. 38.784.000.00 ( tiga puluh delapan tujuh ratus delapan puluh empat juta rupiah ) dengan bukti surat perjanjian 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia yang dikeluarkan oleh PT. FIF GROUP dan di tandatangani oleh terdakwa selaku Debitur  tidak berhak untuk mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan dimaksud.

 

  • Bahwa terdakwa  telah  Mengalihkan/ Memindahtangankan  1 ( satu ) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih  NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA kepada Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang disaksikan oleh istri terdakwa yaitu saksi SUSI SUSILAWATI dan ada bukti Surat Pernyataan yang berisikan  pernyataan kesepakatan bersama over alih Kredit kepemilikan tanpa sepengetahuan pihak PT. FIF GROUP sehingga PT. FIF GROUP melakukan teguran berupa Surat peringatan atau Somasi kepada terdakwa selaku debitur sebanyak dua kali. Bahwa Terdakwa tidak pernah merespon atau menanggapi surat somasi tersebut

 

  • Bahwa kemudian 1 ( satu ) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih  NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA dibawa oleh Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF GROUP telah menderita kerugian sebesar Rp 37.573.000, (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu).

 

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa YOPI RARA pada tanggal 13 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.kemayoran Tengah Rt.007/007 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, Sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 13 November 2024 bertempat di Jl. Kemayoran Tengah Rt.007/007 Kel.Kemayoran Kec.Kemayoran Jakarta Pusat terdakwa melakukan pengalihan benda atas jaminan Fiducia berupa 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih  NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama  YOPI RARA  tanpa sepengetahuan PT. FIF GROUP yang pada saat itu masih dalam masa tanggungan selaku debitur di PT.FIF GROUP. Terdakwa melakukan pengalihan benda atas jaminan sepeda motor dikarenakan sudah tidak mampu untuk membayarkan cicilan dengan besaran cicilan per bulannya Rp.1.220.000,( satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ) selama 32 (tiga puluh dua) bulan dan terdakwa  baru membayarkan 1 (satu) kali karena terdakwa sudah tidak bekerja pada saat itu. Oleh karena itu terdakwa berniat mengalihkan atau melakukan over kredit ke Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa, kemudian terdakwa membuat surat perjanjian atau kesepakatan dengan Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO), perilhal Oper Alih Kredit kepemilikan kendaraan tersebut.

 

  • Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Secara Fiducia No : W10.00836135.AH.05.01TAHUN 2024  tanggal 09 September 2024 bahwa barang 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih  NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama  YOPI RARA yang dijadikan jaminan secara Fiducia dihargai  senilai Rp. 38.784.000.00 ( tiga puluh delapan tujuh ratus delapan puluh empat juta rupiah ) dengan bukti surat perjanjian 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia yang dikeluarkan oleh PT. FIF GROUP dan di tandatangi oleh terdakwa selaku Debitur tidak berhak untuk memindahtangankan barang dimaksud.

 

  • Bahwa kemudian 1 ( satu ) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih  NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA dibawa oleh Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF GROUP telah menderita kerugian sebesar Rp 37.573.000, (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Jakarta,  22 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya