| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PER. : 82 /M.1.10/4/2026
A. Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
YOPI RARA
|
|
NIK
|
:
|
3171031107980002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
27 Tahun / 11 Juli 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kemayoran Tengah Rt. 007 / 007 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
B. Penahanan : Rutan
-
- Penyidik tidak dilakukan penahanan
- Penahanan oleh PU sejak tanggal 22 April 2026 s/d 11 Mei 2026 (Tahanan Kota)
- Diperpanjang oleh Ketua PN sejak tanggal 12 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026
C. Dakwaan :
PERTAMA :
---------- Bahwa ia terdakwa YOPI RARA pada tanggal 13 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.kemayoran Tengah Rt.007/007 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 bulan oktober Tahun 2024 mengajukan kredit pembelian kendaraan bermotor berupa 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA, melalui leasing PT. FIF GROUP. Setelah motor tersebut diterima oleh Terdakwa, motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk bekerja sebagai Ojek Online. Setelah digunakan kurang lebih satu bulan ternyata Terdakwa tidak sanggup untuk membayar cicilan perbulan senilai Rp.1.220.000,( satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ). Lalu Terdakwa tidak mengembalikan motor tersebut kepada leasing PT. FIF GROUP dikarenakan Terdakwa takut akan dipersulit jika ingin melakukan pengambilan motor kembali (melanjutkan leasing motor), sehingga terdakwa berniat mengalihkan angsuran tersebut kepada teman terdakwa bernama Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO).
- Bahwa pada tanggal 13 November 2024 bertempat di Jl. Kemayoran Tengah Rt.007/007 Kel.Kemayoran Kec.Kemayoran Jakarta Pusat terdakwa kemudian melakukan pengalihan benda atas jaminan Fiducia berupa 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA tanpa sepengetahuan PT. FIF GROUP yang pada saat itu masih dalam masa tanggungan selaku debitur di PT.FIF GROUP Terdakwa melakukan pengalihan benda atas jaminan sepeda motor dikarenakan sudah tidak mampu untuk membayarkan cicilan dengan besaran cicilan per bulannya Rp.1.220.000,( satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ) selama 32 (tiga puluh dua) bulan. Terdakwa baru membayarkan 1 (satu) kali cicilan karena terdakwa sudah tidak bekerja pada saat itu. Oleh karena itu terdakwa berniat mengalihkan atau melakukan over kredit ke Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa. Kemudian terdakwa membuat surat perjanjian atau kesepakatan dengan Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO), perilhal Oper Alih Kredit kepemilikan kendaraan.
- Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Secara Fiducia No : W10.00836135.AH.05.01TAHUN 2024 tanggal 09 September 2024 bahwa barang 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA yang dijadikan jaminan secara Fiducia dihargai senilai Rp. 38.784.000.00 ( tiga puluh delapan tujuh ratus delapan puluh empat juta rupiah ) dengan bukti surat perjanjian 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia yang dikeluarkan oleh PT. FIF GROUP dan di tandatangani oleh terdakwa selaku Debitur tidak berhak untuk mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan dimaksud.
- Bahwa terdakwa telah Mengalihkan/ Memindahtangankan 1 ( satu ) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA kepada Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang disaksikan oleh istri terdakwa yaitu saksi SUSI SUSILAWATI dan ada bukti Surat Pernyataan yang berisikan pernyataan kesepakatan bersama over alih Kredit kepemilikan tanpa sepengetahuan pihak PT. FIF GROUP sehingga PT. FIF GROUP melakukan teguran berupa Surat peringatan atau Somasi kepada terdakwa selaku debitur sebanyak dua kali. Bahwa Terdakwa tidak pernah merespon atau menanggapi surat somasi tersebut
- Bahwa kemudian 1 ( satu ) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA dibawa oleh Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF GROUP telah menderita kerugian sebesar Rp 37.573.000, (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa YOPI RARA pada tanggal 13 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.kemayoran Tengah Rt.007/007 Kel. Kemayoran Kec. Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, Sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 13 November 2024 bertempat di Jl. Kemayoran Tengah Rt.007/007 Kel.Kemayoran Kec.Kemayoran Jakarta Pusat terdakwa melakukan pengalihan benda atas jaminan Fiducia berupa 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA tanpa sepengetahuan PT. FIF GROUP yang pada saat itu masih dalam masa tanggungan selaku debitur di PT.FIF GROUP. Terdakwa melakukan pengalihan benda atas jaminan sepeda motor dikarenakan sudah tidak mampu untuk membayarkan cicilan dengan besaran cicilan per bulannya Rp.1.220.000,( satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah ) selama 32 (tiga puluh dua) bulan dan terdakwa baru membayarkan 1 (satu) kali karena terdakwa sudah tidak bekerja pada saat itu. Oleh karena itu terdakwa berniat mengalihkan atau melakukan over kredit ke Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang merupakan teman dari Terdakwa, kemudian terdakwa membuat surat perjanjian atau kesepakatan dengan Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO), perilhal Oper Alih Kredit kepemilikan kendaraan tersebut.
- Bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Secara Fiducia No : W10.00836135.AH.05.01TAHUN 2024 tanggal 09 September 2024 bahwa barang 1 ( satu) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA yang dijadikan jaminan secara Fiducia dihargai senilai Rp. 38.784.000.00 ( tiga puluh delapan tujuh ratus delapan puluh empat juta rupiah ) dengan bukti surat perjanjian 1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fiducia yang dikeluarkan oleh PT. FIF GROUP dan di tandatangi oleh terdakwa selaku Debitur tidak berhak untuk memindahtangankan barang dimaksud.
- Bahwa kemudian 1 ( satu ) unit Honda Scoopy Tahun 2024 Warna Putih NoPol B 3735 POC No.Rangka MH1JM0422RK225049 No.Sin JMO4E22244766 Atas Nama YOPI RARA dibawa oleh Sdr. TAUFIK HIDAYAT (DPO) yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF GROUP telah menderita kerugian sebesar Rp 37.573.000, (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Jakarta, 22 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
JAKSA MADYA
|