| Petitum |
- Mengabulkan Pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERMOHON yaitu PT. CELEBIT CIRCUIT TECHNOLOGY INDONESIA yang berkedudukan di Jalan Buah Dua No. 168, Rancaekek Wetan, Kabupaten
- Bandung, Jawa Barat, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat:
- Saudara Bazarin Amal. S.H. selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-30 AH.04.06-2022 tanggal 25 Mei 2022 yang beralamat di MAAS Law Office, Jalan Hidup baru No. 27, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Saudara Jaskur Galampa, SE., SH., MH., CIM., CTA., AIIArb, selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-85 AH.04.03-2023 tanggal 22 Mei 2023 yang beralamat di GAL and Partners, 88 Office Tower A 10E Floor Jalan Kasablanka Kav 88,Tebet Jakarta Selatan.
- Saudara Hidayat, SH selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-81 AH.04.05-2024 tanggal 6 Juni 2024 yang beralamat di Jalan H. Paih No. 86, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat. 16412.
Selaku Pengurus yang bertugas mengurus PT. CELEBIT CIRCUIT TECHNOLOGY (Dalam PKPU)
- Menangguhkan seluruh Biaya Kepengurusan hingga pekerjaannya selesai.
- Menyatakan bahwa imbalan jasa (fee) Pengurus akan ditetapkan setelah Pengurus selesai melaksanakan tugasnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |