| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT/PT TAMAN HARAPAN INDAH;
- Menetapkan TERMOHON PAILIT/PT TAMAN HARAPAN INDAH Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan TERMOHON PAILIT/PT TAMAN HARAPAN INDAH;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Dr. Dra. Fennieka Kristianto, S.H., M.H., M.Kn., M.A., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-172.AH.04.06-2026, tanggal 30 April 2026, yang berkantor hukum di Fennieka & Associates, Jl. Belawan No. 8, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
- Rahel Julian Sebastian Siahaan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-154.AH.04.06-2024, tanggal 3 Oktober 2024, yang berkantor hukum di SS & Co, Rasuna Office Park, Unit Kantor LR-03, Jl. H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; dan
- Joni Khurniawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-326.AH.04.05-2022, tanggal 23 September 2022, yang berkantor hukum di AM & CO, The Mansion Bougenville Fontana BF 26G2, Jl. Trembesi Blok D, Pademangan Tim, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
selaku Tim Kurator dalam proses Kepailitan TERMOHON PAILIT/PT TAMAN HARAPAN INDAH;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT/PT TAMAN HARAPAN INDAH.
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,
Maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |