Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst GYSCA EFRILIA PT DEPO INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GYSCA EFRILIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT DEPO INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Demi hukum PENGGUGAT dinyatakan Karyawan Tetap; 

3.  Menyatakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh TERGUGAT Batal demi hukum dan tidak berdasar;

  4.  Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan;

    5.  Menghukum TERGUGAT segera dan seketika membayar Hak Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) beserta gaji/upah proses yang belum dibayar dari bulan Februari 2025 sampai dengan Juli 2025 dengan rincian sebagai berikut :        

a. Pesangon

 8 x 1 x Rp. 5.396.761,-                                                = Rp.  43.174.088,-

b. Penghargaan masa kerja 3 bulan  

 3 x 1 x Rp. 5.396.761,-                                                 = Rp.  16.190.283,-

c. Hak cuti yang belum diambil

10/21 x Rp. 5.396.761,-                                                 = Rp.    2.569.886,-

d. Upah/gaji proses bulan Februari 2025 – Juli 2025

                6 x Rp. 5.396.761,-                                                      = Rp. 32.380.566,-

Jumlah = Rp. 94.314.823,-

 

     Terbilang : Sembilan puluh empat juta tiga ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah. 

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang  timbul.  

           Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak