Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH ZAENATUL UMROH alias UUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-262/M.1.10/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENATUL UMROH alias UUL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

         

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  101 /M.1.10/05/2026

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

     

      Nama Lengkap        :    ZAENATUL UMROH Als UUL

      No. Identitas             :    3328114805940012

      Tempat Lahir            :    Tegal

      Umur/Tgl. Lahir        :    32 Tahun / 08 Mei 1994

      Jenis Kelamin          :    Perempuan

      Kewarganegaraan   :    Indonesia

      Tempat Tinggal        :    Dusun Jatimulya RT. 002 RW. 005, Kel. Jatimulya, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal, Jawa Tengah

      A g a m a                 :    Islam

      Pekerjaan                 :    Asisten Rumah Tangga

      Pendidikan               :    S-1

 

 

2.   PENAHANAN :

 

  1. Oleh Penyidik
  • Penangkapan                                       :    Tanggal 19 Maret 2026 s/d 20 Maret 2026
  • Penahanan                                           :    Rutan tanggal 20 Maret 2026 s/d 08 April 2026
  • Perpanjangan Penuntut Umum            :    Rutan tanggal 09 April 2026 s/d 18 Mei 2026

 

  1. Oleh Penuntut Umum
  • Penahanan                                           :    Rutan tanggal 11 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026

 

3.   DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa ZAENATUL UMROH Als UUL, pada tanggal 19 Januari 2025 sampai dengan 14 Maret 2026, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026, bertempat di Jl. Taman bendungan Jati Luhur I No. 3 RT. 007 RW. 002, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai sebagai ART di tempat saksi korban MARYAM PANE yang beralamat di Jl. Taman bendungan Jati Luhur I No. 3 RT. 007 RW. 002, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dan terdakwa bekerja sejak bulan April 2024 sampai tanggal 15 Maret 2026 dan mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tambahan bonus sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada sekitar bulan Juni 2025 terdakwa dapat mengetahui nomor PIN 6 (enam) kartu ATM milik saksi korban MARYAM PANE ketika saksi SUKRON SUGIONO sedang pulang kampung sehingga tugas pengambilan uang di ATM milik saksi MARYAM PANE adalah saksi DEWANTINI TRIASWATY, kemudian saksi DEWANTINI TRIASWATY meminta terdakwa untuk menemaninya ke ATM di Galery ATM BSI di Bendungan Hilir Jakarta Pusat dan pada saat itu terdakwa diminta masuk kedalam ke Galery ATM oleh saksi DEWANTINI TRIASWATY yang mengaku gagal transaksi karena ketika memencet PIN ATM yang kemungkinan tombol angka di mesin ATM sepertinya agak keras lalu saksi DEWANTINI TRIASWATY meminta terdakwa agar membantu memencet angka PIN sementara saksi DEWANTINI TRIASWATY yang menyebutkan angka PIN sehingga dari situ terdakwa mulai mengetahui nomor PIN kartu ATM milik saksi korban MARYAM PANE yaitu dengan nomor PIN : 112024.
  • Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa main trading Binary Binomo dan Stockity tanpa menggunakan uang hanya latihan saja, selama tidak main uang lagi terdakwa berpikiran ingin mengambil uang milik saksi korban MARYAM PANE. Kemudian sekitar bulan Januari 2026 terdakwa mengambil uang milik saksi korban MARYAM PANE yang berada di rekening yang terdakwa masih ingat nomor PIN dari rekening milik saksi korban MARYAM PANE yaitu 112024.
  • Bahwa pada tanggal 19 Januari 2026 terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban MARYAM PANE dan mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BSI milik saksi korban MARYAM PANE yang berada di dalam dompet, kemudian terdakwa pergi ke Gallery ATM BSI KCP Bendungan Hilir Jakarta Pusat mengambil uang di ATM BSI Nomor rekening : 7203387916 atas nama saksi MARYAM PANE sebesar Rp. 10.000.000,- tanpa sepengetahuan saksi korban MARYAM PANE lalu terdakwa mainkan trading Binomo dan Stockity hingga habis. Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026 Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari ATM milik saksi korban MARYAM PANE dan habis untuk main trading Binomo dan Stockity.
  • Bahwa terdakwa dalam kurun waktu bulan Januari 2026 s/d Maret 2026 terdakwa mengambil uang saksi korban MARYAM PANE dari ATM BSI tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban MARYAM PANE dengan rincian sebagai berikut :

No.

Waktu

Nominal transaksi

Transfer dari rekening / setor tunai

1.

19-01-2026

Rp. 10.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 94738807670

2.

23-01-2026

Rp. 20.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 1943111112

3.

23-01-2026

Rp. 20.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 1943111112

4.

29-01-2026

Rp.   5.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 94738807670

5.

29-01-2026

Rp.   5.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 94738807670

6.

30-01-2026

Rp.   5.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 94738807670

7.

30-01-2026

Rp.   5.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 94738807670

8.

30-01-2026

Rp. 10.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 94738807670

9.

11-02-2026

Rp. 20.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 7203387916

10.

12-02-2026

Rp.   7.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 7203387916

11.

12-02-2026

Rp. 20.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 7203387916

12.

13-02-2026

Rp. 20.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 7203387916

13.

14-02-2026

Rp. 20.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 7203387916

14.

15-02-2026

Rp. 10.000.000,-

BSI an. MARYAM PANE, rek : 94738807670

15.

05-03-2026

Rp. 10.000.000,-

BSI, an. CITRA PERMATA SARI

16.

05-03-2026

Rp. 10.000.000,-

BSI, an. CITRA PERMATA SARI

17.

05-03-2026

Rp. 10.000.000,-

BSI, an. CITRA PERMATA SARI

18.

05-03-2026

Rp. 10.000.000,-

BSI, an. CITRA PERMATA SARI

19.

07-03-2026

Rp. 20.000.000,-

BSI, an. CITRA PERMATA SARI

20.

08-03-2026

Rp. 20.000.000,-

BSI, an. M. FAUZI RAMADHAN P

21.

09-03-2026

Rp. 20.000.000,-

BSI, an. M. FAUZI RAMADHAN P

       Jumlah

Rp. 277.000.000,-

 

           

dan uang tersebut telah habis terdakwa pakai untuk main trading Binomo dan Stockity

  • Bahwa terdakwa setelah berhasil mendapatkan 6 (enam) buah kartu ATM milik saksi korban MARYAM PANE yang terdakwa dapatkan dari dalam dompet yang diletakkan di atas meja dalam kamar karena terdakwa selaku asisten rumah tangga sering masuk ke kamar saksi korban MARYAM PANE untuk dibersihkan.
  • Bahwa selain terdakwa mengambil uang di ATM BSI tersebut, terdakwa juga menggunakan 6 (enam) buah kartu ATM lainnya milik saksi korban MARYAM PANE yang terdakwa dapatkan dari dalam dompet yang diletakkan di atas meja dalam kamar saksi korban MARYAM PANE, karena terdakwa selaku asisten rumah tangga sering masuk ke kamar saksi korban MARYAM PANE untuk mebersihkannya. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan (enam) buah kartu ATM lainnya milik saksi korban MARYAM PANE sejak bulan Januari 2026 dan Februari 2026 yaitu di BSI dengan Nomor rekening : 94738807670, atas nama MARYAM PANE, yang ternyata nomor PIN-nya sama dengan nomor PIN ATM sebelumnya yang sudah terdakwa ambil uangnya (ATM BSI No Rek : 7203387916). Terdakwa mengambil uang di ATM tersebut sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), kemudian pada bulan Februari 2026 terdakwa juga mengambil uang di ATM lainnya lagi yaitu di ATM Bank Mandiri, Nomor rekening : 122000666535, atas nama MARYAM PANE yang ternyata dengan nomor PIN sama yaitu 112024, uang yang terdakwa ambil di ATM tersebut total sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Kemudian pada bulan Maret 2026 terdakwa juga mengambil 3 ATM lainnya lagi yaitu BSI, Nomor rekening : 1943111112, atas nama Hj. MARYAM PANE sebesar Rp. 40.000.000,-, di ATM BSI, Nomor rekening : 8484282830, atas nama CITRA PERMATA SARI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan di ATM BSI, Nomor rekening : 5359215580, atas nama MUHAMMAD FAUZI RAMADHAN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang mana terdakwa mengambil uang di ke-6 ATM milik saksi korban MARYAM PANE tersebut di 2 (dua) tempat yaitu di Galery ATM BSI KCP Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat dan Mesin ATM Indomaret Bendungan Hilir Tanah Abang Jakarta Pusat, dan seluruh uang tersebut habis terdakwa pergunakan untuk main trading Binomo dan Stockity.
  • Bahwa selain uang tunai rupiah tersebut terdakwa juga mengambil uang tunai Riyal milik korban yang berada di laci meja dalam kamar korban pada tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib yaitu sebesar  SAR 11.225, lalu pada tanggal 14 Maret 2026 uang Riyal tersebut sebesar SAR 11.000 terdakwa tukar di Emerald Money Changer di daerah Menteng Jakarta Pusat dengan menjadi uang rupiah sebesar Rp. 47.250.000,- (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya pun kemudian terdakwa pergunakan untuk bermain lagi trading dan habis juga karena selalu kalah, yang mana yang mana terdakwa terakhir main trading dengan menggunakan uang Riyal yang terdakwa tukar tersebut yaitu pada tanggal 15 Maret 2026 dan kalah sampai habis, karena tidak ada uang lagi dan uang milik korban sudah habis terdakwa ambil kemudian terdakwa bingung dan panik lalu terdakwa pergi kabur dari rumah saksi korban MARYAM PANE pada tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib pulang ke Semarang Jawa Tengah dan menginap di rumah kost terdakwa sewaktu kuliah di UIN Semarang.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib  Terdakwa berada di rumah kost daerah Semarang Jawa Tengah, selanjutnya saksi ALDRYANO GHERALD MIKHA, saksi HASYIM AS’ARI dan saksi CAKRA HENDRA SAPUTRA (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MARYAM PANE menderita kerugian sebesar Rp. 612.500.000,- (enam ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian dari 6 (enam) rekening milik saksi korban MARYAM PANE sebesar Rp. 584.000.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta) dan uang tunai (cash) sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

 

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------

 

 

Jakarta,  11  Mei  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya