Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK PT SURYA GLOBAL MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 165/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ghana Sanjaya, SH.PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
Termohon
NoNama
1PT SURYA GLOBAL MAKMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PARA PEMOHON;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;
  4. Mengangkat dan menunjuk saudara:
  • Hendy Rizki Posma Adil Hasibuan, S.H., C.L.A. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-101 AH.04-06-2022, beralamat kantor di Hendy Rizky Hasibuan & Partner Gedung Masindo Lt 3, Jl Mampang Prapatan Raya Nomor 73A, Jakarta Selatan 12190;
  • Adinda Rahmania Triherari Putri, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-14 AH.04-05-2022, beralamat kantor di Menara Global, Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950;

selaku TIM PENGURUS dari TERMOHON PKPU dan/atau sebagai TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;

  1. Menghukum TERMOHON PKPU membayar biaya perkara untuk seluruhnya:

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex-aequo et-bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak