| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PARA PEMOHON;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;
- Mengangkat dan menunjuk saudara:
- Hendy Rizki Posma Adil Hasibuan, S.H., C.L.A. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-101 AH.04-06-2022, beralamat kantor di Hendy Rizky Hasibuan & Partner Gedung Masindo Lt 3, Jl Mampang Prapatan Raya Nomor 73A, Jakarta Selatan 12190;
- Adinda Rahmania Triherari Putri, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-14 AH.04-05-2022, beralamat kantor di Menara Global, Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950;
selaku TIM PENGURUS dari TERMOHON PKPU dan/atau sebagai TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;
- Menghukum TERMOHON PKPU membayar biaya perkara untuk seluruhnya:
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex-aequo et-bono). |