| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM- 34/M.1.10/Eoh.2/02/2026
- Terdakwa :
- Nama Lengkap
|
:
|
ROBHY JHANUAR
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3209170701930009
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Thn / 07 Januari 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Blok 1 Rt. 003/001 Kel. Bobos Kec. Dukupuntang, Cirebon, Jawa Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan BUMN
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan dan Penahanan terdakwa:
|
1. Penangkapan
|
:
|
18 Desember 2025
|
|
|
2. Riwayat Penahanan
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak 19 Desember 2025 s/d 07 Januari 2026
|
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan
|
:
|
Rutan, sejak 08 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026
|
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I
|
:
|
-
|
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II
|
:
|
-
|
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU
|
:
|
Rutan, sejak 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026
|
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Hakim
|
:
|
Rutan, sejal 03 Maret 2026 s/d 01 April 2026
|
|
|
7.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
-
|
- Dakwaan
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa ROBHY JHANUAR bersama-sama dengan sdr. SEPTIAN ANGGARA SUSILO (DPO) sekira pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor KAI Services, Stasiun KAI Mangga Besar Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi MU’ANAS sebagai Direktur Utama dari CV. TIGA PUTRI JAYA bertemu dengan saksi NOVRIZA RAHMAN dan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) yang merupakan karyawan dari PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) yaitu sebagai Assistant Manager Train Cleaning menyampaikan kepada Saksi MU’ANAS menyatakan bahwa sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO dapat mengkondisikan untuk mengeluarkan gerbong kereta yang sudah tidak terpakai dan dalam waktu dekat ada pekerjaan pengadaan waste bag di bulan Juni, Juli, Agustus dan September serta pengadaan alat kebersihan. Kemudian saksi MU’ANA menyatakan bahwa saksi MU’ANAS dapat mengerjakan pekerjaan tersebut asal terdapat Surat Perjanjian Kerjasama (yang selanjutnya disebut “SPK”) dari KAI. Lalu Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) menjawab bahwa biasanya prinsipal yang dipakai adalah CV. KREASI INDONESIA MAJU yang adalah milik terdakwa ROBHY JHANUAR dan saksi MU’ANAS merespon bahwa akan membahas terkait hal tersebut di pertemuan selanjutnya.
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 Saksi MU’ANAS diperkenalkan oleh sdr. OPI kepada Terdakwa ROBHY JHANUAR di Stasiun KCIC Halim, Jakarta Timur untuk membahas Project Pengadaan Barang Waste Bag dan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) yang hadir pada saat pertemuan tersebut atas instruksi terdakwa saksi MU’ANAS mengarahkan saksi MU’ANAS untuk melakukan pembelian barang melalui CV. KREASI INDONESIA MAJU milik Terdakwa ROBHY JHANUAR sebagai prinsipal.
- Bahwa sekira bulan Mei 2025, Terdakwa ROBHY JHANUAR membuat Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: PL.08/V/RMU-2025 tanggal 22 Mei 2025, PL.09/V/RMU-2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: PL.10/V/RMU-2025 tanggal 22 Mei 2025 yang pada pokoknya seolah-olah dari PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) telah menunjuk CV. TIGA PUTRI JAYA PERSADA untuk mengerjakan pekerjaan pengadaan Waste Bag pada PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) pada bulan Juni, Juli, dan Agustus tahun 2025 yang kemudian diberikan kepada Saksi MU’ANAS melalui Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) yang merupakan pegawai PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) dengan maksud agar Saksi MU’ANAS yakin dan percaya bahwa yang mengeluarkan Surat Perjanjian Kerjasama terkait pekerjaan pengadaan Waste Bag tesebut adalah benar dari PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) dan kemudian saksi MU’ANAS menandatangani 3 (tiga) SPK yang sebenarnya adalah fiktif tersebut;
- Bahwa pada tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor KAI Services Stasiun Mangga Besar Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Saksi MU’ANAS bertemu dengan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) untuk menandatangani SPK PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) untuk pekerjaan pengadaan Waste Bag bulan Juni 2025 dari KAI Services sebanyak 3 (tiga) SPK yaitu pada bulan Juni, Juli, dan Agustus tahun 2025 dengan pembayaran dibayarkan 60 (enam puluh) hari setelah penyelesaian pekerjaan dan kemudian saksi MU’ANAS juga diarahkan oleh Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) untuk membeli barang dalam pekerjaan tersebut ke CV. KREASI INDONESIA MAJU milik Terdakwa ROBHY JHANUAR.
- Bahwa pada tanggal 23 Mei 2025, Saksi MU’ANAS bertemu dengan Terdakwa ROBHY JHANUAR di Stasiun KCIC Halim Jakarta Timur untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pembelanjaan barang antara CV. TIGA PUTRI JAYA PERSADA dan CV. KREASI INDONESIA MAJU serta pada saat itu Terdakwa ROBHY JHANUAR memberikan 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri No. JE622543 tanggal 02 September 2025 senilai Rp. 1.497.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) sebagai jaminan apabila pembayaran dari PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) mundur dan Saksi MU’ANAS berhak untuk mencairkan cek tersebut.
- Bahwa kemudian Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) atas instruksi dari terdakwa, dengan melalui pesan Whatsapp meminta Saksi MU’ANAS untuk segera membayarkan uang guna pembelian pengadaan Waste Bag kepada CV. KREASI INDONESIA MAJU, sehingga saksi MU’ANAS mengirimkan uang kepada terdakwa ROBHY JHANUAR melalui Rekening Bank Mandiri Nomor 1390030006849 atas nama CV. TIGA PUTRI JAYA PERSADA ke rekening Bank Mandiri Nomor 1310022770517 atas nama CV. KREASI INDONESIA MAJU dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- Pada tanggal 27 Mei 2025, Saksi MU’ANAS melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada tanggal 28 Mei 2025 Saksi MU’ANAS melakukan pembayaran sebesar Rp. 228.142.400,00 (dua ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah);
- Pada tanggal 04 Juni 2025 Saksi MU’ANAS melakukan pembayaran sebesar Rp. 328.142.400,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah);
- Pada tanggal 12 Juni 2025 Saksi MU’ANAS melakukan pembayaran sebesar Rp. 328.142.400,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 984.427.200,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa Saksi MU’ANAS kemudian mengirimkan Invoice sesuai dengan SPK ke KAI Service untuk pengadaan bulan Juni 2025 sebesar Rp. 499.000.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan bulan Juli dan Agustus 2025 sebesar Rp. 998.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) yang mana total yang seharusnya sejumlah Rp. 1.497.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari modal yang dikirimkan oleh saksi MU’ANAS kepada terdakwa yaitu sejumlah Rp. 984.427.200,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan keuntungan yang seharusnya didapat oleh saksi MU’ANAS dari pekerjaan tersebut;
- Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025 setelah 60 (enam puluh) hari kerja setelah invoice masuk, Saksi MU’ANAS memeriksa di rekening CV. TIGA PUTRI JAYA PERSADA belum ada uang masuk dari KAI Service. Kemudian Saksi MU’ANAS mendatangi Kantor KAI Service di Stasiun Mangga Besar Jl. Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2025 Saksi MU’ANAS dihubungi oleh Sdr. HUGENG yang merupakan pimpinan dari Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) menyampaikan bahwa tidak ada invoice terhadap SPK PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) yang diterima dari saksi MU’ANAS, tidak ada pekerjaan pengadaan Waste Bag, dan SPK yang diberikan oleh Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) atas instruksi terdakwa kepada saksi MU’ANAS tersebut tidak teregister atau tidak terdaftar.
- Bahwa kemudian pada tanggal 03 Oktober 2025 Saksi MU’ANAS mencairkan 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri No: JE 622543 tanggal 02 September 2025 senilai Rp. 1.497.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa ROBHY JHANUAR, tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak cukup dana.
- Bahwa terdakwa ROBHY JHANUAR telah menerima uang milik Saksi MU’ANAS (CV. Tiga Putri Jaya Persada) sejumlah Rp. 984.427.200,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan uang milik Saksi MU’ANAS (CV. Tiga Putri Jaya Persada) tersebut sebagian dan/atau seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ROBHY JHANUAR yang dilakukan dalam tahun 2025 tanpa izin dari Saksi MU’ANAS sebagai pemilik, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 27 Mei 2025 sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada Sdri. RATIH GITA;
- Pada tanggal 28 Mei 2025 sejumlah Rp. 228.805.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima ribu rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada Sdr. MALVIN ADRIANSYAH;
- Pada tanggal 09 Juni 2025 sejumlah Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada PT. SAKHA KREATIF BERJAYA;
- Pada tanggal 05 Juni 2025 sejumlah Rp. 105.000.000,00 (seratus lima ribu rupiah).untuk pembayaran hutang modal kerja kepada Sdri. RATIH GITA;
- Pada tanggal 05 Juni 2025 sejumlah Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada PT. SAKHA KREATIF BERJAYA;
- Pada tanggal 12 Juni 2025 sejumlah Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada Sdr. ANDRI UBAIDILLAH;
- Pada tanggal 12 Juni 2025 sejumlah Rp. 147.622.200,00 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada PT. SAKHA KREATIF BERJAYA;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROBHY JHANUAR bersama-sama dengan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) mengakibatkan Saksi MU’ANAS (CV. Tiga Putri Jaya Persada) mengalami kerugian sekira Rp. 984.427.200,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ROBHY JHANUAR bersama-sama dengan sdr. SEPTIAN AGGRA SUSILO (DPO) sekira pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor KAI Services, Stasiun KAI Mangga Besar Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "turut serta melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi MU’ANAS sebaga (CV. TIGA PUTRI JAYA) bertemu dengan saksi NOVRIZA RAHMAN dan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat dan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) yang merupakan karyawan KAI Sevice yaitu sebagai Assistant Manager Train Cleaning menyampaikan kepada Saksi MU’ANAS menyatakan bahwa sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO dapat mengkondisikan untuk mengeluarkan gerbong kereta yang sudah tidak terpakai dan dalam waktu dekat ada pekerjaan pengadaan waste bag di bulan Juni, Juli, Agustus dan September serta pengadaan alat kebersihan. Kemudian saksi MU’ANA menyatakan bahwa saksi MU’ANAS dapat mengerjakan pekerjaan tersebut asal terdapat Surat Perjanjian Kerjasama (yang selanjutnya disebut “SPK”) dari KAI. Lalu Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) menjawab bahwa biasanya prinsipal yang dipakai adalah CV. KREASI INDONESIA MAJU yang adalah milik terdakwa ROBHY JHANUAR dan saksi MU’ANAS merespon bahwa akan membahas terkait hal tersebut di pertemuan selanjutnya.
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 Saksi MU’ANAS diperkenalkan oleh sdr. OPI kepada Terdakwa ROBHY JHANUAR di Stasiun KCIC Halim, Jakarta Timur untuk membahas Project Pengadaan Barang Waste Bag dan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) yang hadir pada saat pertemuan tersebut atas instruksi terdakwa saksi MU’ANAS mengarahkan saksi MU’ANAS untuk melakukan pembelian barang melalui CV. KREASI INDONESIA MAJU milik Terdakwa ROBHY JHANUAR sebagai prinsipal.
- Bahwa sekira bulan Mei 2025, Terdakwa ROBHY JHANUAR memberikan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: PL.08/V/RMU-2025 tanggal 22 Mei 2025, PL.09/V/RMU-2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: PL.10/V/RMU-2025 tanggal 22 Mei 2025 kepada Saksi MU’ANAS melalui Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) yang merupakan pegawai PT. Reska Multi Usaha (KAI Services).
- Bahwa pada tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Kantror KAI Services Stasiun Mangga Besar Jl. Karang Anyar, Sawah Besar Saksi MU’ANAS bertemu dengan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) untuk penandatanganan SPK PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) untuk pekerjaan pengadaan Waste Bag bulan Juni 2025 dari KAI Services sebanyak 3 (tiga) SPK bulan Juni, Juli, dan Agustus. Saksi MU’ANAS juga diarahkan oleh Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) untuk membeli barang tersebut ke CV. KREASI INDONESIA MAJU milik Terdakwa ROBHY JHANUAR.
- Bahwa pada tanggal 23 Mei 2025 Saksi MU’ANAS bertemu dengan Terdakwa ROBHY JHANUAR di Stasiun KCIC Halim Jakarta Timur untuk membuat Perjanjian Kerjasama pembelanjaan barang dengan CV. KREASI INDONESIA MAJU dan Terdakwa ROBHY JHANUAR memberikan 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri No. JE622543 tanggal 02 September 2025 senilai Rp. 1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) sebagai jaminan apabila pembayaran dari PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) mundur dan Saksi MU’ANAS berhak untuk mencairkan cek tersebut.
- Kemudian Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) atas instruksi dari terdakwa, dengan melalui pesan Whatsapp meminta Saksi MU’ANAS untuk segera membayarkan uang guna pembelian pengadaan Waste Bag kepada CV. KREASI INDONESIA MAJU, sehingga saksi MU’ANAS mengirimkan uang kepada terdakwa ROBHY JHANUAR melalui Rekening Bank Mandiri Nomor 1390030006849 atas nama CV. TIGA PUTRI JAYA PERSADA ke rekening Bank Mandiri Nomor 1310022770517 atas nama CV. KREASI INDONESIA MAJU dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- Pada tanggal 27 Mei 2025 Saksi MU’ANAS melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada tanggal 28 Mei 2025 Saksi MU’ANAS melakukan pembayaran sebesar Rp. 228.142.400,00 (dua ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah);
- Pada tanggal 04 Juni 2025 Saksi MU’ANAS melakukan pembayaran sebesar Rp. 328.142.400,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah);
- Pada tanggal 12 Juni 2025 Saksi MU’ANAS melakukan pembayaran sebesar Rp. 328.142.400,00 (tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu empat ratus rupiah);
Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 984.427.200,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
- Bahwa Saksi MU’ANAS kemudian mengirimkan Invoice sesuai dengan SPK ke KAI Service untuk pengadaan bulan Juni 2025 sebesar Rp. 499.000.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan bulan Juli dan Agustus 2025 sebesar Rp. 998.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang diterima oleh Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) yang mana total yang seharusnya sejumlah Rp. 1.497.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari modal yang dikirimkan oleh saksi MU’ANAS kepada terdakwa yaitu sejumlah Rp. 984.427.200,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) dan keuntungan yang seharusnya didapat oleh saksi MU’ANAS dari pekerjaan tersebut;
- Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025 setelah 60 (enam puluh) hari kerja setelah invoice masuk, Saksi MU’ANAS memeriksa di rekening CV. TIGA PUTRI JAYA PERSADA belum ada uang masuk dari KAI Service. Kemudian Saksi MU’ANAS mendatangi Kantor KAI Service di Stasiun Mangga Besar Jl. Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2025 Saksi MU’ANAS dihubungi oleh Sdr. HUGENG yang merupakan pimpinan dari Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) menyampaikan bahwa tidak ada invoice terhadap SPK PT. Reska Multi Usaha (KAI Services) yang diterima dari saksi MU’ANAS, tidak ada pekerjaan pengadaan Waste Bag, dan SPK yang diberikan oleh Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) atas instruksi terdakwa kepada saksi MU’ANAS tersebut tidak teregister atau tidak terdaftar.
- Bahwa kemudian pada tanggal 03 Oktober 2025 Saksi MU’ANAS mencairkan 1 (satu) lembar Cek Bank Mandiri No: JE 622543 tanggal 02 September 2025 senilai Rp. 1.497.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang diberikan oleh Terdakwa ROBHY JHANUAR, tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak cukup dana.
- Bahwa terdakwa ROBHY JHANUAR telah menguasai uang milik Saksi MU’ANAS (CV. Tiga Putri Jaya Persada) sebesar Rp. 984.427.200,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang mana uang milik Saksi MU’ANAS tersebut sebagian dan/atau seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ROBHY JHANUAR, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 27 Mei 2025 sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada Sdri. RATIH GITA;
- Pada tanggal 28 Mei 2025 sejumlah Rp. 228.805.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima ribu rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada Sdr. MALVIN ADRIANSYAH;
- Pada tanggal 09 Juni 2025 sejumlah Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada PT. SAKHA KREATIF BERJAYA;
- Pada tanggal 05 Juni 2025 sejumlah Rp. 105.00.000,00 (seratus lima ribu rupiah).untuk pembayaran hutang modal kerja kepada Sdri. RATIH GITA;
- Pada tanggal 05 Juni 2025 sejumlah Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada PT. SAKHA KREATIF BERJAYA;
- Pada tanggal 12 Juni 2025 sejumlah Rp. 170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada Sdr. ANDRI UBAIDILLAH;
- Pada tanggal 12 Juni 2025 sejumlah Rp. 147.622.200,00 (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran hutang modal kerja kepada PT. SAKHA KREATIF BERJAYA;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROBHY JHANUAR bersama-sama dengan Sdr. SEPTIAN ANGGRA SUSILO (DPO) mengakibatkan Saksi MU’ANAS (CV. Tiga Putri Jaya Persada) mengalami kerugian sekira Rp. 984.427.200,00 (sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Jakarta, 05 Maret 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
|
|