Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Budy Kurniawan Ratulangi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Budy Kurniawan Ratulangi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Trikawati Moeljoatmodjo sebagai istri dari Pemohon berada dalam kondisi stroke /kelumpuhan 4 (empat) alat gerak dan mengalami kesulitan komunikasi, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang Pengampu;
  3. Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) Trikawati Moeljoatmodjo berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon Budy Kurniawan Ratulangi sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;
  4. Menyatakan sah secara hukum, Pemohon bertindak mewakili Trikawati Moeljoatmodjo untuk menjual sebidang tanah yang terletak di jalan Trenggana Gang Beji Indah Nomor 9, Penatih Denpasar Timur berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3416 atas nama Trikawati Moeljoatmodjo;
  5. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak