| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 351/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | PT. WUNA WHITE STONE | 1.PT. BANK of INDIA INDONESIA, Tbk. 2.Notaris Ny. INGGRAINI YAMIN, SH 3.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 351/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukansejumlah pelanggaran terhadap Prinsip Kehati-hatian (Prudentian Principle) sesuai Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yang berakibat pada terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan PENGGUGAT; 3. Menyatakan batal AKTA PENGAKUAN HUTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN No. 51.- tanggal 27 Februari 2020 dengan segala Akta turutannya, karena dibuat dan ditanda-tangani dengan melanggar Prinsip Kehati-hatian dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memperbarui Perjanjian NOVASI dengan PENGGUGAT dengan masa Resktrukturisasi selama 8 (delapan) tahun yang dapat dilaksanakan oleh PENGGUGAT. 4. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk bersama-sama dengan PENGGUGAT melaksanakan penjualan asset Jaminan dalam tenggang waktu 8 (delapan) tahun tersebut di atas, untuk mengurangi kewajiban utang, sesuai dengan nilai Likuidasi Penilaian Jaminan oleh TERGUGAT I pada tahun 2020.
... dst. |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
