Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst Abi Panca Eka Lumbianto Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Subdit Unit PPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Abi Panca Eka Lumbianto
Termohon
NoNama
1Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Subdit Unit PPA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakata yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Resor Polres Metro Jakarta Pusat Subbit PPA adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memerintahkan untuk mengembalikan seluruh barang yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan seutuhnya kepada pemohon;

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian materiil dan in materiil kepada pemohon secara tunai dan sekaligus dengan perincian biaya pengobatan dan perawatan medis dan biaya yang timbul diakibatkan pemohon tidak dapat melakukan aktifitas;

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A Quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan;

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya