Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH PARYATIN Alias DEWI ASTUTIK Alias DINDA Alias MAMI Binti Alm KUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-187/M.1.10/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARYATIN Alias DEWI ASTUTIK Alias DINDA Alias MAMI Binti Alm KUSNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

 

 

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Reg. Perkara: PDM-97/M.1.10/Enz.2/04/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA.

       Nama lengkap                                         : PARYATIN als DEWI ASTUTIK als

                                                                          DINDA als MAMI binti alm. KUSNI.

       Tempat lahir                                             : Ponorogo.

       Umur/tanggal lahir                                   : 43 Tahun, 18 Maret 1982.  

       Jenis kelamin                                           : Perempuan.

       Kebangsaan/kewarganegaraan               : Indonesia.

       Tempat tinggal                                         : Dukuh Sumber Agung Rt.001 Rw.001 Kel.

                                                                          Balong Kec. Balong Kab. Ponorogo

                                                                          Jawa Timur.

       Agama                                                    : Islam.

       Pekerjaan                                                : Wiraswasta

       Pendidikan                                               : SMP.

 

B.   PENAHANAN.

       Penyidik                                                   : Tgl 03/12/2025 s/d tgl 22/12/2025.

       Perpanjangan Penuntut Umum              : Tgl 23/12/2025 s/d tgl 31/01/2026.

       Perpanjangan Ketua PN I                        : Tgl 01/02/2026 s/d tgl 02/03/2026.

       Perpanjangan Ketua PN II                       : Tgl 03/03/2026 s/d tgl 01/04/2026.

       Penuntut Umum                                      : Rutan. 01/04/2026 s/d tgl 20/04/2026

       Diperpanjang Ketua PN                          : Rutan. 21/04/2026 s/d tgl 20/05/2026

      

 

C.   DAKWAAN.

       Primair:

             Bahwa terdakwa PARYATIN als DEWI ASTUTIK als DINDA als MAMI binti alm. KUSNI, saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara, saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja, saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan, saksi Zulmeidi bin Chairunnas, saksi Susanto als Santo bin Sukian (kelimanya terpidana telah dilakukan penuntutan lebih dahulu) dan D Don (DPO) pada tanggal 27 Juni 2024 dan tanggal 22 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara dan di Terminal 3 Kedatangan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili (vide pasal 167 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tentang KUHAP), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

-   Bahwa terdakwa PARYATIN als DEWI ASTUTIK als DINDA als MAMI binti alm. KUSNI terlibat berperan sebagai perekrut kurir, pengendali kurir dan menyerahkan narkotika di luar negeri kepada kurir terkait 2 (dua) jaringan narkotika sindikat internasional yaitu pertama, terjadi tanggal 27 Juni 2024 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara barang bukti narkotika golongan I jenis sabu berat bruto ± 4.084 gram dengan saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara dan saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja (keduanya terpidana telah dilakukan penuntutan lebih dahulu) sesuai dengan LKN/0032-INTD/VI/2024/BNN tanggal 27 Juni 2024 dan kedua, terjadi pada  tanggal  22  September  2024  di  Terminal 3 Kedatangan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang Banten barang bukti narkotika golongan I jenis heroin berat netto 2.760 gram dengan saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan, saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan saksi Susanto als Santo bin Sukian (ketiganya terpidana telah dilakukan penuntutan lebih dahulu) sesuai dengan LKN/0055-INTD/IX/2024/BNN tanggal 22 September 2024.

     Terhadap terdakwa telah dikeluarkan surat DPO No.B/17-INTD/VII/2024/BNN (LKN 0032) dan surat DPO No.B/31-INTD/IX/2024/BNN (LKN 055) berikut Red Notice No.A3536/32025 12 Maret 2025 An. Dewi Astutik.

 

-   Berawal sekira September 2023 terdakwa bertemu dengan WNA Filipina bernama Yana (DPO) di restoran Indonesia sekitar KBRI Phnom Penh, yang diketahui terdakwa bahwa Yana memiliki suami WNA Nigeria. Setelah pertemuan itu, terdakwa diperkenalkan oleh Ipar dari Yana bernama D. Don (DPO), dan kemudian sekira Februari 2024 terdakwa diajak bisnis narkotika oleh D.Don dan disepakati terdakwa. Terdakwa melakukan perintah D.Don yaitu mencari traveler (kurir) bekerja menerima dan membawa koper berisi narkotika ke negara tujuan. Saat itu terdakwa teringat saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja sudah terdakwa kenal sebelumnya sebagai teman kerja di perusahaan scam, Kamboja. Saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja mengiyakan pergi sebagai traveler narkotika, lalu sekira akhir Februari 2024 saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja berangkat ke Hongkong membawa koper berisi narkotika yang diserahkan oleh terdakwa di hotel Kamboja. Untuk tiketnya disiapkan oleh Yana dan ini merupakan pekerjaan pertama kali terdakwa bersama bos terdakwa D. Don, dimana terdakwa berhubungan dengan D. Don via WhatsApp menggunakan nomor dari Nigeria.

 

-   Terdakwa  telah  merekrut  traveler/kurir  WNI  untuk   menerima   dan    membawa narkotika ke beberapa negara sebanyak 13 (tiga belas) orang sebagaimana perintah D.Don. Jaringan D. Don yang terdakwa kenal adalah D. Don (Nigeria) selaku bos terdakwa, Yana bagian keuangan dan Michael (Nigeria-DPO) yang mengantar koper berisi narkotika kepada terdakwa dengan wilayah  transaksi narkotika sindikat jaringan D.Don diantaranya Indonesia, Kamboja, Laos, Hongkong, Korea, Brasil hingga Etiopia.

     Peredaran narkotika diawali terdakwa dihubungi oleh pemilik narkotika D. Don  menanyakan apakah ada traveler untuk menerima lalu membawa narkotika, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan tersebut pada koordinator traveler dan jika bersedia maka terdakwa melapor pada D. Don. Dalam proses pengirimannya tugas terdakwa selain merekrut traveler termasuk juga menyerahkan narkotika, memonitor, mengendalikan kelompok traveler, selalu mengupdate pada D. Don berikut memberi upah kurir. Terdakwa juga membelikan tiket para traveler dari Indonesia ke Kamboja, sedangkan dari Kamboja ke beberapa negara tujuan adalah tugas Yana membelikan.

     Setelah selesai pekerjaan pengiriman narkotika, terdakwa akan menerima upah dari D. Don melalui Yana sebesar US$3000 (tiga ribu dolar Amerika), lalu oleh terdakwa dibagi dua yaitu US$1500 (seribu lima ratus dolar Amerika) untuk terdakwa dan US$1500 (seribu lima ratus dolar Amerika) untuk koordinator traveler.

 

-  Bahwa 13 (tiga belas) orang traveler/kurir  narkotika dari Indonesia yang terdakwa rekrut terdiri   dari :

     Kelompok pertama adalah saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja selaku koordinator dan saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara yang diperkenalkan oleh saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja pada terdakwa sekira Mei 2024.

     Terdakwa memerintahkan  saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara datang ke negara Laos untuk menerima penyerahan narkotika lalu dibawa ke Jakarta. Namun berakhir  saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara ditangkap oleh petugas BNN pada tanggal 27 Juni 2024 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara juga saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja yang datang menjemput saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara di Bandara Kualanamu Medan dengan barang bukti 1 (satu) buah koper merah merek Jing Ping berupa  4 (empat) bungkus kardus   coklat  di   dalamnya   terdapat   5  (lima)   bungkus   plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto ± 4.084 gram. Ketika itu terdakwa mengakui memberi perintah berkomunikasi via telepon menggunakan nomor +85568362124 yang ditemukan di phonebook handphone milik saksi Daniel Christian   Harianja  bin  Ellya   Harianja  disimpan dengan nama ‘ming-yue’ (sebagaimana BA pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab.4368/FKF/2024 tanggal 06 September 2024) dan di phonebook handphone milik saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara disimpan dengan nama ‘mami’ ( sebagaimana BA pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab.4369/FKF/2024 tanggal 06 September 2024), namun kemudian nomor tersebut hilang saat handphone terdakwa dijambret di Kamboja.

 

Kelompok kedua adalah saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan selaku koordinator, saksi Zulmeidi bin Chairunnas, saksi Susanto als Santo bin Sukian, Osama, Bayu dan Iqbal. Terdakwa mengenal saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan pada bulan Juli 2024 di warung Indonesia sekitar KBRI Phnom Penh yang bercerita bahwa saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan kabur melompat dari lantai 4 dari tempat kerja judi online karena tidak mencapai target perusahaan dan disekap. Perusahaan meminta uang kompensasi sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) agar bisa pulang ke Indonesia, jika tidak bisa membayar saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan akan dijual ke Vietnam. Terdakwa membantu penginapan saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan selama kabur, memberi uang makan selama pengurusan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) oleh KBRI bahkan setelah SPLP Kamboja ke Indonesia sudah jadi, terdakwa memberikan uang tunai sebesar US$200 (dua ratus dolar Amerika) untuk dibelikan tiket pulang ke Indonesia.

Setibanya saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan di Indonesia, terdakwa yang sebelumnya diperintah oleh D.Don untuk mencari traveler/kurir narkotika menelepon via WhatsApp agar saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan mencari sebanyak 4 (empat) orang kurir narkotika dari Medan Indonesia ke negara Kamboja untuk menerima lalu membawa narkotika ke negara lain dan disanggupi oleh saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan. Beberapa hari kemudian saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan menyerahkan paspor Osama dan Bayu yang lalu bekerja sebagai traveler narkotika dari Brazil ke Kamboja. Kemudian kembali saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan mengirimkan identitas paspor saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan Iqbal.

Pada tanggal 15 September 2024, saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan Iqbal berangkat ke Kamboja, untuk hotel dan akomodasinya disiapkan oleh Yana. Sesuai perintah D. Don bahwa Iqbal menjadi traveler narkotika ke Korea, sedangkan saksi Zulmeidi bin Chairunnas ke Hongkong transit di Singapura, dimana ketika di Kamboja pada tanggal 21 September 2024, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah koper hitam berisi narkotika berikut ongkos di jalan ke Hongkong sebesar US$ 300 (tiga ratus dolar Amerika) pada saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan meminta agar mengupdate selama perjalanan travelnya. Tiba di Bandara Changi Singapura, saksi Zulmeidi bin Chairunnas berkendala dengan petugas imigrasi Singapura. Keesokan harinya tanggal 22 September 2024 saksi Zulmeidi bin Chairunnas di deportasi terbang menggunakan pesawat Citilink dan setibanya di Terminal 3 Kedatangan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang Banten saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan saksi Susanto als Santo bin Sukian yang datang menjemput ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang ditangkap oleh petugas BNN dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper hitam merek Rolling Joy berisikan narkotika golongan I jenis heroin berat netto 2.760 gram dikemas dalam 1 (satu) bungkus plastik dilakban hitam disembunyikan pada dinding koper. Demikian juga saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara.

 

-  Berdasarkan  informasi  intelijen  bahwa  terdakwa  benar  berada di Kamboja, yang lalu saksi Sandi Budi Wirawan dan tim BNN bersama dengan perwakilan KBRI Phnom Penh dan perwakilan dari Kepolisian Kamboja mengamankan terdakwa di dalam mobil di lobby hotel Novotel  Sihanoukville Kamboja. Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2025  terdakwa dibawa ke Indonesia dan tiba di Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang Banten dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut.

 

-  Bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa dokumen foto paspor No.X2353387 An. Dewi Astutik adalah milik terdakwa, lebih lanjut terdakwa menerangkan bahwa nama Dewi Astutik yang tertera adalah nama adik kandung terdakwa saksi Dewi Astutik tinggal di Ponorogo Jawa Timur, namun untuk foto paspor tersebut adalah benar foto terdakwa dan ini merupakan inisiatif terdakwa sendiri yang pembuatan paspor ini dibantu oleh orang yang terdakwa kenal di media sosial dan telah terdakwa gunakan berangkat diantaranya ke Kamboja. Terdakwa juga membenarkan identitas asli berikut foto terdakwa sebagaimana dalam dokumen KTP NIK 3502115803820001 yang terdakwa buat di Ponorogo Jawa Timur berikut dokumen Kartu Keluarga No.3502110611010381.

 

-   Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara, saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja, saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan, saksi Zulmeidi bin Chairunnas, saksi Susanto als Santo bin Sukian (kelimanya terpidana telah dilakukan penuntutan lebih dahulu) dan D Don (DPO), terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk   bukan   tanaman   beratnya   5   (lima)   gram   tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksakan di BNN Pusat Laboratorium Narkotika dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai berikut:

1. Hasil  pemeriksaan laboratorium PL20FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juli 2024 bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang berjumlah 4.084 (empat ribu delapan puluh empat)  gram  :

Kode sampel A1, B1, C1, D1 dan E1 masing-masing positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti perkara Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (BA-23) Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tanggal 23 Oktober 2025, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 4.084 (empat ribu delapan puluh empat)  gram sudah dimusnahkan atas nama perkara ABDUL HARITS ASMARA als HARITS Bin ANDI GINTA ASMARA dan DANIEL CHRISTIAN HARIANJA Bin ELYA HARIANJA.

 

2. Hasil  pemeriksaan laboratorium PL194FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 September 2024 bahwa barang bukti Narkotika jenis heroin yang berjumlah 2.760 (dua ribu tujuh ratus enam puluh)  gram  :

Kode sampel A1 positif narkotika adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 19 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti perkara Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (BA-23) Kejaksaan Negeri Tangerang Tanggal 04 September 2025, barang bukti Narkotika jenis heroin yang berjumlah 2.760 (dua ribu tujuh ratus enam puluh)  gram sudah dimusnahkan atas nama perkara ZULMEIDI Bin CHAIRUNNAS dan SUSANTO Bin SUKIAN.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

Subsidiair:

Bahwa terdakwa PARYATIN als DEWI ASTUTIK als DINDA als MAMI binti alm. KUSNI, saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara, saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja, saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan, saksi Zulmeidi bin Chairunnas, saksi Susanto als Santo bin Sukian (kelimanya terpidana telah dilakukan penuntutan lebih dahulu) dan D Don (DPO) pada tanggal 27 Juni 2024 dan tanggal 22 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara dan di Terminal 3 Kedatangan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili (vide pasal 167 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tentang KUHAP), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

-   Bahwa terdakwa PARYATIN als DEWI ASTUTIK als DINDA als MAMI binti alm. KUSNI terlibat berperan sebagai perekrut kurir, pengendali kurir dan menyerahkan narkotika di luar negeri kepada kurir terkait 2 (dua) jaringan narkotika sindikat internasional yaitu pertama, terjadi tanggal 27 Juni 2024 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara barang bukti narkotika golongan I jenis sabu berat bruto ± 4.084 gram dengan saksi Abdul Harits   Asmara  als Harits bin Andi Ginta Asmara dan saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja (keduanya terpidana telah dilakukan penuntutan lebih dahulu) sesuai dengan LKN/0032-INTD/VI/2024/BNN tanggal 27 Juni 2024 dan kedua, terjadi pada  tanggal  22  September  2024  di  Terminal 3 Kedatangan Luar Negeri Bandara  Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang Banten barang bukti narkotika golongan I jenis heroin berat netto 2.760 gram dengan saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan, saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan saksi Susanto als Santo bin Sukian (ketiganya terpidana telah dilakukan penuntutan lebih dahulu) sesuai dengan LKN/0055-INTD/IX/2024/BNN tanggal 22 September 2024.

     Terhadap terdakwa telah dikeluarkan surat DPO No.B/17-INTD/VII/2024/BNN (LKN 0032) dan surat DPO No.B/31-INTD/IX/2024/BNN (LKN 055) berikut Red Notice No.A3536/32025 12 Maret 2025 An. Dewi Astutik.

 

-   Berawal sekira September 2023 terdakwa bertemu dengan WNA Filipina bernama Yana (DPO) di restoran Indonesia sekitar KBRI Phnom Penh, yang diketahui terdakwa bahwa Yana memiliki suami WNA Nigeria. Setelah pertemuan itu, terdakwa diperkenalkan oleh Ipar dari Yana (DPO) bernama D. Don (DPO), yang lalu sekira Februari 2024 terdakwa diajak bisnis narkotika oleh D.Don dan disepakati terdakwa. Terdakwa melakukan perintah D.Don yaitu mencari traveler (kurir) bekerja menerima dan membawa koper berisi narkotika ke negara tujuan. Saat itu terdakwa teringat saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja sudah terdakwa kenal sebelumnya sebagai teman kerja di perusahaan scam, Kamboja. Saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja mengiyakan pergi sebagai traveler narkotika, dan kemuadian sekira akhir Februari 2024 saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja berangkat ke Hongkong membawa koper berisi narkotika yang diserahkan oleh terdakwa di hotel Kamboja. Untuk tiketnya disiapkan oleh Yana dan ini merupakan pekerjaan pertama kali terdakwa bersama bos terdakwa D. Don, dimana terdakwa berhubungan dengan D. Don via WhatsApp menggunakan nomor dari Nigeria.

 

-   Terdakwa  telah  merekrut  traveler/kurir  WNI  untuk   menerima   dan    membawa narkotika ke beberapa negara sebanyak 13 (tiga belas) orang sebagaimana perintah D.Don. Jaringan D. Don yang terdakwa kenal adalah D. Don (Nigeria) selaku bos terdakwa, Yana bagian keuangan dan Michael (Nigeria-DPO) yang mengantar koper berisi narkotika kepada terdakwa dengan wilayah  transaksi narkotika sindikat jaringan D.Don diantaranya Indonesia, Kamboja, Laos, Hongkong, Korea, Brasil hingga Etiopia.

     Peredaran narkotika diawali terdakwa dihubungi oleh pemilik narkotika D. Don  menanyakan apakah ada traveler untuk menerima lalu membawa narkotika, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan tersebut pada koordinator traveler dan jika bersedia maka terdakwa melapor pada D. Don. Dalam proses pengirimannya tugas terdakwa selain merekrut traveler termasuk juga menyerahkan narkotika, memonitor, mengendalikan kelompok traveler, selalu mengupdate pada D. Don berikut memberi upah kurir. Terdakwa juga membelikan tiket para traveler dari Indonesia ke Kamboja, sedangkan dari Kamboja ke beberapa negara tujuan adalah tugas Yana membelikan.

    Setelah selesai pekerjaan pengiriman narkotika, terdakwa akan menerima upah dari D. Don melalui Yana sebesar US$3000 (tiga ribu dolar Amerika), lalu oleh terdakwa dibagi dua yaitu US$1500 (seribu lima ratus dolar Amerika) untuk terdakwa dan US$1500 (seribu lima ratus dolar Amerika) untuk koordinator traveler.

 

-   Bahwa 13 (tiga belas) orang traveler/kurir  narkotika dari Indonesia yang terdakwa rekrut terdiri  dari :

     Kelompok pertama adalah saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja selaku koordinator dan saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara yang diperkenalkan oleh saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja pada terdakwa sekira Mei 2024.

     Terdakwa memerintahkan  saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara datang ke negara Laos untuk menerima penyerahan narkotika lalu dibawa ke Jakarta. Namun berakhir  saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara ditangkap oleh petugas BNN pada tanggal 27 Juni 2024 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara juga saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja yang datang menjemput saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara di Bandara Kualanamu Medan dengan barang bukti 1 (satu) buah koper merah merek Jing Ping berupa  4 (empat) bungkus kardus   coklat  di   dalamnya   terdapat   5  (lima)   bungkus   plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berat bruto ± 4.084 gram. Ketika itu terdakwa mengakui memberi perintah berkomunikasi via telepon menggunakan nomor +85568362124 yang ditemukan di phonebook handphone milik saksi Daniel Christian   Harianja  bin  Ellya   Harianja  disimpan dengan nama ‘ming-yue’ (sebagaimana BA pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab.4368/FKF/2024 tanggal 06 September 2024) dan di phonebook handphone milik saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara disimpan dengan nama ‘mami’ ( sebagaimana BA pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab.4369/FKF/2024 tanggal 06 September 2024), namun kemudian nomor tersebut hilang saat handphone terdakwa dijambret di Kamboja.

 

     Kelompok kedua adalah saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan selaku koordinator, saksi Zulmeidi bin Chairunnas, saksi Susanto als Santo binSukian, Osama, Bayu dan Iqbal. Terdakwa mengenal saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan pada bulan Juli 2024 di warung Indonesia sekitar KBRI Phnom Penh yang bercerita bahwa saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan kabur melompat dari lantai 4 dari tempat kerja judi online karena tidak mencapai target perusahaan dan disekap. Perusahaan meminta uang kompensasi sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) agar bisa pulang ke Indonesia, jika tidak bisa membayar saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan akan dijual ke Vietnam. Terdakwa membantu penginapan saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan selama kabur, memberi uang makan selama pengurusan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) oleh KBRI bahkan setelah SPLP Kamboja ke Indonesia sudah jadi, terdakwa memberikan uang tunai sebesar US$200 (dua ratus dolar Amerika) untuk dibelikan tiket pulang ke Indonesia.

     Setibanya saksi Atfan Hanafi Siregar alsArpan di Indonesia, terdakwa yang sebelumnya diperintah oleh D.Don untuk mencari traveler/kurir narkotika menelepon via WhatsApp agar saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan mencari sebanyak 4 (empat) orang kurir narkotika dari Medan Indonesia ke negara Kamboja untuk menerima lalu membawa narkotika ke negara lain dan disanggupi oleh saksi AtfanHanafi Siregar als Arpan. Beberapa hari kemudian saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan menyerahkan paspor Osama dan Bayu yang lalu bekerja sebagai traveler narkotika dari Brazil ke Kamboja. Kemudian kembali saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan mengirimkan identitas paspor saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan Iqbal.

     Pada tanggal 15 September 2024, saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan Iqbal berangkat ke Kamboja, untuk hotel dan akomodasinya disiapkan oleh Yana. Sesuai perintah D. Don bahwa Iqbal menjadi traveler narkotika ke Korea, sedangkan saksi Zulmeidi bin Chairunnas ke Hongkong transit di Singapura, dimana ketika di Kamboja pada tanggal 21 September 2024, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah koper hitam berisi narkotika berikut ongkos di jalan ke Hongkong sebesar US$300 (tiga ratus dólar Amerika) pada saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan meminta agar mengupdate selama perjalanan travelnya. Tiba di Bandara Changi Singapura, saksi Zulmeidi bin Chairunnas berkendala dengan petugas imigrasi Singapura. Keesokan harinya tanggal 22 September 2024 saksi Zulmeidi bin Chairunnas di deportasi terbang menggunakan pesawat Citilink dan setibanya di Terminal 3 Kedatangan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang Banten saksi Zulmeidi bin Chairunnas dan saksi Susanto als Santo bin Sukian yang datang menjemput ke Bandara Soekarno Hatta Tangerang ditangkap oleh petugas BNN dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper hitam merek Rolling Joy berisikan narkotika golongan I jenis heroin berat netto 2.760 gram dikemas dalam 1 (satu) bungkus plastik dilakban hitam disembunyikan pada dinding koper. Demikian juga saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara.

 

-  Berdasarkan  informasi  intelijen  bahwa  terdakwa  benar  berada di Kamboja, yang lalu saksi Sandi Budi Wirawan dan tim BNN bersama dengan perwakilan KBRI Phnom Penh dan perwakilan dari Kepolisian Kamboja mengamankan terdakwa di dalam mobil di lobby hotel Novotel  Sihanoukville Kamboja. Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2025  terdakwa dibawa ke Indonesia dan tiba di Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno Hatta Kota Tangerang Banten dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut.

 

-  Bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa dokumen foto paspor No.X2353387 An. Dewi Astutik adalah milik terdakwa, lebih lanjut terdakwa menerangkan bahwa nama Dewi Astutik yang tertera adalah nama adik kandung terdakwa saksi Dewi Astutik tinggal di Ponorogo Jawa Timur, namun untuk foto paspor tersebut adalah benar foto terdakwa dan ini merupakan inisiatif terdakwa sendiri yang pembuatan paspor ini dibantu oleh orang yang terdakwa kenal di media sosial dan telah terdakwa gunakan berangkat diantaranya ke Kamboja. Terdakwa juga membenarkan identitas asli berikut foto terdakwa sebagaimana dalam dokumen KTP NIK 3502115803820001 yang terdakwa buat di Ponorogo Jawa Timur berikut dokumen Kartu Keluarga No.3502110611010381.

 

-   Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan saksi Abdul Harits Asmara als Harits bin Andi Ginta Asmara, saksi Daniel Christian Harianja bin Ellya Harianja, saksi Atfan Hanafi Siregar als Arpan, saksi Zulmeidi bin Chairunnas, saksi Susanto als Santo bin Sukian (kelimanya terpidana telah dilakukan penuntutan lebih dahulu) dan D Don (DPO), terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

              Barang bukti dalam perkara ini telah diperiksakan di  BNN Pusat Laboratorium Narkotika dan

berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai berikut:

1. Hasil  pemeriksaan laboratorium PL20FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 03 Juli 2024 bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang berjumlah 4.084 (empat ribu delapan puluh empat)  gram  :

Kode sampel A1, B1, C1, D1 dan E1 masing-masing positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 dan diatur dalam UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti perkara Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (BA-23) Kejaksaan Negeri Deli Serdang Tanggal 23 Oktober 2025, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berjumlah 4.084 (empat ribu delapan puluh empat)  gram sudah dimusnahkan atas nama perkara ABDUL HARITS ASMARA als HARITS Bin ANDI GINTA ASMARA dan DANIEL CHRISTIAN HARIANJA Bin ELYA HARIANJA.

 

2. Hasil  pemeriksaan laboratorium PL194FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 September 2024 bahwa barang bukti Narkotika jenis heroin yang berjumlah 2.760 (dua ribu tujuh ratus enam puluh)  gram  :

Kode sampel A1 positif narkotika adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 19 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti perkara Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (BA-23) Kejaksaan Negeri Tangerang Tanggal 04 September 2025, barang bukti Narkotika jenis heroin yang berjumlah 2.760 (dua ribu tujuh ratus enam puluh)  gram sudah dimusnahkan atas nama perkara ZULMEIDI Bin CHAIRUNNAS dan SUSANTO Bin SUKIAN.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 31 Maret 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

VICTOR MSRCEL, SH. MH

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya