| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 117/M.1.10/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
IRVAN SUGIAR als USTADZ bin DIDI SUHANDI.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cianjur.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 23 Juli 1984.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Gombong RT.005/RW.002 Desa Songgom, Kec. Gekbrong, Kab. Cianjur, Jawa Barat.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna Karya.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP.
|
- RIWAYAT PENAHANAN :
|
|
1.
|
Penahanan Penyidik Sejak
|
:
|
RUTAN, 31/12/2025 s/d 19/01/2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Kejaksaan
|
:
|
RUTAN, 20/01/2026 s/d 28/02/2026
|
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1 Sejak
|
:
|
RUTAN, 01/03/2026 s/d 30/03/2026
|
|
|
4.
|
Perpanjangan PN 2 Sejak
|
:
|
RUTAN, 31/03/2026 s/d 29/04/2026
|
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
RUTAN, 27/04/2026 s/d 16/05/2026
|
|
|
6.
|
Diperpanjang oleh Ketua PN
|
:
|
RUTAN, 17/05/2026 s/d 15/06/2026
|
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa IRVAN SUGIAR als USTADZ bin DIDI SUHANDI pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Bubu Logistik Indonesia, Jl. Diponegoro No. 99 Kel. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat sesuai ketentuan bunyi Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saat terdakwa sedang berada di rumahnya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB tiba-tiba sdr BOBI (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi bernama ZANGI dengan maksud untuk menawarkan terdakwa sebuah pekerjaan yaitu mengantarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah disembunyikan oleh sdr BOBI (DPO) di dalam sebuah mobil sehingga tersamarkan sebagai pengiriman mobil, selain itu sdr BOBI (DPO) juga menjelaskan terdakwa bisa mengambil mobil tersebut didaerah Cakung, Jakarta Timur atau perbatasan daerah Bekasi dan Jakarta Timur dengan tujuan pengantaran akan diberitahukan selanjutnya oleh sdr BOBI (DPO) yang dimana sdr BOBI (DPO) juga mengatakan jika di dalam mobil tersebut sudah ada narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) kantong/paket atau 8 (delapan) kilogram narkotika jenis sabu serta sdr BOBI (DPO) meyakinkan terdakwa jika proses pengiriman akan berjalan aman.
- Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Gombong RT.005/RW.002 Desa Songgom, Kec. Gekbrong, Kab. Cianjur, Jawa Barat menuju daerah Cakung pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB dan tiba di daerah Cakung, Jakarta Timur sekira pukul 05.00 WIB, kemudian terdakwa menghubungi sdr BOBI (DPO) untuk menyampaikan telah tiba di lokasi yang dimaksud lalu sdr BOBI (DPO) mengatakan agar terdakwa mencari penginapan terlebih dahulu kemudian pada siang hari barulah terdakwa menuju lokasi mobil tersebut yang dimana pada saat siang hari nanti akan ada orang suruhan dari sdr BOBI (DPO) yang menghubungi terdakwa terkait mekanisme pengambilan mobil tersebut.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh orang suruhan sdr BOBI (DPO) dari aplikasi ZANGI dengan nama kontak sdr BRUNO/RLS (DPO), yang awalnya sdr BRUNO/RLS (DPO) meminta terdakwa untuk menautkan/menghubungkan aplikasi dari whatssapp supaya lebih mudah namun tidak berhasil sehingga sdr BRUNO/RLS (DPO) mengirimkan sebuah alamat/lokasi dari aplikasi ZANGI dan meminta terdakwa untuk menuju alamat tersebut selain itu sdr BRUNO/RLS (DPO) juga mengirimkan sebuah foto STNK mobil yang akan terdakwa ambil serta mengirimkan foto mobilnya yang ternyata adalah 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam nopol B 1410 ZLR.
- Selanjutnya terdakwa menuju lokasi dimaksud yaitu parkiran Bubu Logistik Indonesia, Jl. Diponegoro No. 99 Kel. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat dan tiba disana sekira pukul 11.00 WIB, kemudian terdakwa dan sdr BRUNO/RLS (DPO) berkomunikasi dan juga sdr BRUNO/RLS (DPO) berkomunikasi dengan pihak petugas ekspedisi tidak lama kemudian terdakwa diberikan sebuah kunci serta STNK dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam nopol B 1410 ZLR.
- Bahwa saksi DENY SUBIANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN, saksi RISMANTO dan saksi M. REZA WIBOWO,S.M (anggota Polri) mendapatkan informasi dari Masyarakat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi DENY SUBIANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN, saksi RISMANTO dan saksi M. REZA WIBOWO,S.M (anggota Polri) menuju lokasi yang dimaksud setelah tiba disana ternyata orang yang disebutkan ciri-cirinya tidak berada di lokasi, selanjutnya saksi DENY SUBIANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN, saksi RISMANTO dan saksi M. REZA WIBOWO,S.M (anggota Polri) melakukan observasi selama 2 hari dan mendapatkan informasi kembali pada tanggal 26 Desember 2025 bahwa orang yang disebutkan ciri-cirinya berada di didaerah Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat atau lebih tepatnya pada sebuah parkiran Bubu Logistik Indonesia, Jl. Diponegoro No. 99 Kel. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat serta diperkuat dari informasi intelijen jika terdakwa sedang berada di daerah Kab. Bekasi, Jawa Barat maka guna menghindari terdakwa melarikan diri maka saksi DENY SUBIANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN, saksi RISMANTO dan saksi M. REZA WIBOWO,S.M (anggota Polri) menuju lokasi yang telah disebutkan tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB saksi DENY SUBIANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN, saksi RISMANTO dan saksi M. REZA WIBOWO,S.M (anggota Polri) berhasil melakukan penangkapan di parkiran Bubu Logistik Indonesia, Jl. Diponegoro No. 99 Kel. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke unit Sartresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa (1) satu unit handphone Oppo A17 warna silver dengan nomor 087848943723 dan 087785990788 serta nomor kartu sim 082295141623 dan 087897660270 lalu kartu ATM BCA an. IRVAN SUGIAR adalah milik terdakwa sendiri, selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa sebuah anak kunci, STNK mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam nomor Polisi B 1410 ZLR serta 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam nomor Polisi B 1410 ZLR serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,7 (seribu sembilan belas koma tujuh) gram diberi kode A1.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,7 (seribu dua puluh koma tujuh) gram diberi kode A2.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,6 (seribu sembilan belas koma enam) gram diberi kode A3.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,8 (seribu dua puluh satu koma tujuh) gram diberi kode A4.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,1 (seribu dua puluh koma satu) gram diberi kode A5.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,6 (seribu dua puluh koma enam) gram diberi kode A6.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,9 (seribu sembilan belas koma sembilan) gram diberi kode A7.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram diberi kode A8.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,4 (seribu dua puluh koma empat) gram diberi kode A9.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,8 (seribu sembilan belas koma delapan) gram diberi kode A10.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A11.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A12.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,6 (seribu dua puluh koma enam) gram diberi kode A13.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,7 (seribu dua puluh koma tujuh) gram diberi kode A14.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A15.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A16.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,4 (seribu dua puluh koma empat) gram diberi kode A17.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A18.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,1 (seribu dua puluh satu koma satu) gram diberi kode A19.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A20.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,6 (seribu dua puluh koma enam) gram diberi kode A21.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A22.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1023,4 (seribu dua puluh tiga koma empat) gram diberi kode A23.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,7 (seribu sembilan belas koma tujuh) gram diberi kode A24.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A25.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A26.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A27.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,4 (seribu sembilan belas koma empat) gram diberi kode A28.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A29.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,1 (seribu dua puluh satu koma satu) gram diberi kode A30.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,5 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A31.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,7 (seribu dua puluh koma tujuh) gram diberi kode A32.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019 (seribu sembilan belas) gram diberi kode A33.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,3 (seribu dua puluh koma tiga) gram diberi kode A34.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,8 (seribu sembilan belas koma delapan) gram diberi kode A35.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A36.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,5 (seribu sembilan belas koma lima) gram diberi kode A37.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A38.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,4 (seribu dua puluh koma empat) gram diberi kode A39.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,9 (seribu sembilan belas koma sembilan) gram diberi kode A40.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A41.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A42.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A43.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A44.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,3 (seribu dua puluh satu koma tiga) gram diberi kode A45.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,8 (seribu sembilan belas koma delapan) gram diberi kode A46.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A47.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A48.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021 (seribu dua puluh satu) gram diberi kode A49 yang seluruh kepemilikannya adalah milik sdr BOBI (DPO).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB: 0263/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 29 April 2026 oleh YUSWARDI,S.Si. Apt.M.M dan PRIMA HAJATRI,S.Si. M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
- 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik klip (kode A1 s.d A49) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 65,4250 (enam puluh lima koma empat dua lima nol) gram dan diberi nomor barang bukti 0279/2026/NF, yang disita dari terdakwa telah diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya serta tidak digunakan dalam pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
---Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa IRVAN SUGIAR als USTADZ bin DIDI SUHANDI pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Bubu Logistik Indonesia, Jl. Diponegoro No. 99 Kel. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat sesuai ketentuan bunyi Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 bertempat di Parkiran Bubu Logistik Indonesia, Jl. Diponegoro No. 99 Kel. Setiamekar, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, pada saat terdakwa sedang menerima 1 (satu) unit mobil berisi narkotika jenis sabu kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi DENY SUBIYANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN dan saksi M. REZA WIBOWO,SM (anggota Polri) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa (1) satu unit handphone Oppo A17 warna silver dengan nomor 087848943723 dan 087785990788 serta nomor kartu sim 082295141623 dan 087897660270 lalu kartu ATM BCA an. IRVAN SUGIAR, selain itu saksi DENY SUBIYANTO, saksi YOGA DWIKI DARMAWAN dan saksi M. REZA WIBOWO,SM (anggota Polri) melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,7 (seribu sembilan belas koma tujuh) gram diberi kode A1.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,7 (seribu dua puluh koma tujuh) gram diberi kode A2.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,6 (seribu sembilan belas koma enam) gram diberi kode A3.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,8 (seribu dua puluh satu koma tujuh) gram diberi kode A4.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,1 (seribu dua puluh koma satu) gram diberi kode A5.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,6 (seribu dua puluh koma enam) gram diberi kode A6.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,9 (seribu sembilan belas koma sembilan) gram diberi kode A7.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020 (seribu dua puluh) gram diberi kode A8.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,4 (seribu dua puluh koma empat) gram diberi kode A9.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,8 (seribu sembilan belas koma delapan) gram diberi kode A10.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A11.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A12.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,6 (seribu dua puluh koma enam) gram diberi kode A13.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,7 (seribu dua puluh koma tujuh) gram diberi kode A14.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A15.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A16.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,4 (seribu dua puluh koma empat) gram diberi kode A17.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A18.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,1 (seribu dua puluh satu koma satu) gram diberi kode A19.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A20.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,6 (seribu dua puluh koma enam) gram diberi kode A21.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A22.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1023,4 (seribu dua puluh tiga koma empat) gram diberi kode A23.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,7 (seribu sembilan belas koma tujuh) gram diberi kode A24.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A25.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A26.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A27.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,4 (seribu sembilan belas koma empat) gram diberi kode A28.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A29.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,1 (seribu dua puluh satu koma satu) gram diberi kode A30.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,5 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A31.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,7 (seribu dua puluh koma tujuh) gram diberi kode A32.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019 (seribu sembilan belas) gram diberi kode A33.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,3 (seribu dua puluh koma tiga) gram diberi kode A34.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,8 (seribu sembilan belas koma delapan) gram diberi kode A35.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A36.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,5 (seribu sembilan belas koma lima) gram diberi kode A37.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A38.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,4 (seribu dua puluh koma empat) gram diberi kode A39.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,9 (seribu sembilan belas koma sembilan) gram diberi kode A40.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A41.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,2 (seribu dua puluh satu koma dua) gram diberi kode A42.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A43.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A44.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021,3 (seribu dua puluh satu koma tiga) gram diberi kode A45.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1019,8 (seribu sembilan belas koma delapan) gram diberi kode A46.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,2 (seribu dua puluh koma dua) gram diberi kode A47.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1020,9 (seribu dua puluh koma sembilan) gram diberi kode A48.
- 1 (bungkus) plastik kemasan bergambar durian dengan label bahasa cina didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 1021 (seribu dua puluh satu) gram diberi kode A49 yang seluruh kepemilikannya adalah milik sdr BOBI (DPO).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB: 0263/NNF/2026 pada hari Senin tanggal 29 April 2026 oleh YUSWARDI,S.Si. Apt.M.M dan PRIMA HAJATRI,S.Si. M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
- 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik klip (kode A1 s.d A49) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 65,4250 (enam puluh lima koma empat dua lima nol) gram dan diberi nomor barang bukti 0279/2026/NF, yang disita dari terdakwa telah diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gran tersebut tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya serta tidak digunakan dalam pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------
|
|
JAKARTA, 4 Mei 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
SUDARNO, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|